[Update] Kominfo Gunakan Mesin Sensor Pornografi, Apakah Efektif?

Teknologi 9 Agt 2018

Hai MedForians!

Beberapa hari ini, netizen Indonesia dihebohkan dengan hilangnya beberapa video YouTube dan beberapa situs konten dewasa dalam mesin pencari Google. Ini disebabkan karena beberapa internet provider di Indonesia sudah menerapkan perintah Kominfo untuk mencegah konten pornografi di Indonesia menggunakan Mesin Sensor Pornografi.

Mesin Penyensor Pornografi?

Ya, anda tidak salah dengar kok. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tercatat mulai kemarin (7/8) sudah mulai menyeleksi berbagai konten dewasa di internet menggunakan mesin ini. Dikutip dari situs resmi Kominfo, bahwa cara kerja mesin ini adalah dengan melakukan crawling di internet. Sistem crawling tersebut akan memindai konten pada sebuah situs untuk mencari konten-konten negatif berdasarkan kata pencarian yang sudah dimasukkan oleh tim mereka.

“Jadi kalau masyarakat melakukan search dengan kata-kata pornografi dan kemudian pindah ke image (menu)-nya tidak ada lagi gambar-gambar berbau porno,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Fungsi utamanya hanya akan mencari konten-konten negatif saja seperti berita palsu (hoax), pornografi, ujaran kebencian, terorisme, dan obat-obatan terlarang. Penyensoran ini dilakukan karena banyak laporan dari pengguna Instagram bahwa konten pornografi tidak lagi kata kuncinya melainkan gambarnya.

Mengenai standar acuan pornografi, Dirjen Aptika menyebut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi sebagai dasar. “Standarnya sesuai Undang-undang Nomor 44. Disitu kan sudah jelas,” tandasnya. 

Secara teknis Dirjen Aptika menjelaskan ketika akan dilakukan pencarian maka gambar yang mengandung pornografi sudah tidak muncul. “Jadi eksplisitnya gambarnya? Tidak ada lagi, seperti itu. Nanti gambarnya bisa hilang atau di-blur,” jelasnya seraya menunjukkan fitur safe search on yang bisa menghilangkan gambar bermuatan pornografi dari hasil pencarian di peramban.

Menurut Dirjen Aptika, penghilangan gambar ini bukan terjadi di fitur pencarian website, melainkan pada penyedia jasa internet. “Ini bukan di google-nya tapi di ISP-nya. Kalau kita blokir kan di ISP-nya,” katanya.

Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel melakukan penapisan sesuai dengan permintaan dan usulan masyarakat.  “Banyak sekali dari ibu-ibu kita terima surat, kita mau mencoba mencari cara, ya sudah sekalian memanfaatkan fitur safe search. Tidak hanya di mesin pencari, per Selasa satu per satu kita coba pencariannya, baik itu Google atau Instagram,”.

Beberapa video di YouTube hilang, salah Kominfo?

Tangkapan layar oleh Ferdy pada kirimannya di Facebook, hari ini (8/8) menunjukkan salah satu kanal YouTube kontroversial, FilthyFrankTV disensor habis-habisan.

Beberapa netizen mengeluhkan beberapa video YouTube dan beberapa situs di pencarian Google menghilang, dikarenakan Kominfo mengaktifkan paksa fitur “Restrict Content”. Yang membuat netizen lebih marah lagi, bahwa fitur “Restrict Content” ini tidak bisa dinonaktifkan kembali. Ditambah lagi, beberapa video yang bahkan tidak memiliki konten dewasa sama sekali ikut terkena dampaknya.

Tangkapan layar oleh Deva Satria, salah satu kontributor Media Formasi daerah Jabodetabek.

Update (9/8) : Kominfo membantah tudingan bahwa YouTube juga telah dipaksa untuk Restricted Mode. 

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan penapisan di Safe Search hanya berlaku untuk pencarian saja, bukan untuk platform streaming video seperti YouTube. “Ada kemungkinan kesalahan pengaturan dari sisi operator, Kominfo telah mengarahkan jika penapisan ini hanya berlaku pada mesin pencarian Google, dan kemudian Bing,” jelas Semuel, dikutip dari Kumparan.

Jika ditelusuri lebih dalam, beberapa operator sudah menerapkan sistem pemblokiran ini. Partner kami, Rito Katsuga sudah mencoba untuk nge-ping Google yang dimana merupakan salah satu situs yang menjadi pusat utama Kominfo dalam pemblokiran konten porno ini. Ternyata beberapa operator hanya meng-redirect IP asli Google ke IP Google yang memang dipaksa untuk diaktifkan Restrict Modenya.

Tangkapan layar oleh Rito Katsuga.

Terlalu Mudah Ditembus, Usaha Kominfo Kurang Efektif?

Beberapa netizen Indonesia tidak mudah untuk dikelabui oleh Kominfo, ada saja cara untuk menembus batasan ini. Mulai dari yang termudah, menggunakan layanan VPN gratis yang seperti Tunnelbear dan Hotspot Shield, mengubah DNS ke DNS Google atau Cloudflare, sampai mengubah hosts pada sistem operasinya. Netizen dapat dengan mudah membuka batasan ini, dan sudah bukan rahasia umum lagi. Ini membuat usaha Kominfo untuk membuat mesin sensor pornografi dengan dana operasional sampai kurang lebih Rp 74 miliar per tahunnya. Jika diteliti lebih lanjut, Kominfo sejauh ini hanya mengaktifkan paksa fitur restricted mode kepada beberapa situs yang memiliki fitur tersebut.

Bagaimana menurutmu? Apakah kalian setuju dengan pemblokiran ini, atau malah tidak setuju? Silahkan bagikan pendapatmu di komentar!

Tag

Muhammad Fadly Saripudin

Tech & J-Pop Enthusiast | Graphic Design and Videography