Perbedaan Parodi, Cover, Plagiat, dan Remix

Media 2 Okt 2018

Hai, MedForians!

Ada yang bertanya-tanya, “Apa sih bedanya parodi, cover, plagiat, dan remix? Lalu apa hubungannya dengan copyright? Pengen ngecover, tapi takut ditarik YouTube. Pengen bikin remix, takutnya di-demonetize.”

Kami akan mencoba menjawab dan menjelaskan tentang permasalahan ini.

Parodi adalah plesetan dari sebuah lagu populer yang bertujuan untuk komedi atau kritikan satir akan suatu kondisi yang dinilai kurang baik. Kemudian, cover adalah sebuah lagu yang dinyanyikan kembali, bahkan diaransemen ulang dengan gaya penyanyi tersebut. Lagu yang dapat dikatakan plagiat adalah lagu yang mencontek dari lagu yang ada sebelumnya, baik nada, lirik, bahkan judul. Ini tidak berlaku jika yang melakukannya adalah band yang sama. Sedangkan, remix adalah aransemen ulang menggunakan musik elektronik, dengan mengubah tempo, tinggi-rendah nada, hingga menambahkan intro dan outro diluar versi asli musik tersebut.

Kesemuanya mungkin akan menyinggung pada satu hal, yakni Hak Cipta atau bahasa kerennya Copyright. Tidak sedikit pengunggah yang belum mengetahui, belum memahami, atau bahkan sengaja “menabrak” aturan hak cipta ini. Keempat hal diatas bisa saja merugikan musisi aslinya tanpa diketahui oleh pengunggah. Oleh sebab itu, Youtube dan Facebook menggunakan suatu algoritma untuk mencegah adanya pelanggaran terhadap hak cipta. Seperti: memberi peringatan, tidak menerbitkan video yang diunggah, demonetisasi, atau bahkan menutup akun atau saluran yang mengunggah. Selain itu, Youtube juga menyediakan alternatif, yaitu menawarkan musik gratis hasil kerjasama mereka dengan banyak musisi. Meskipun begitu, banyak pengunggah yang mengakali algoritma tersebut dengan mengubah tempo dan menaikkan nadanya. Namun itu tidak selamanya efektif. Akan ada seorang dua orang atau bahkan sekumpulan komentator yang siap melapor. Apalagi buat kamu yang me-monetisasi saluranmu, waspadalah! INI PERINGATAN PERTAMA SEKALIGUS YANG TERAKHIR!

Ada masukan di linimasa Facebook, bahwa ada beberapa penerbit yang memandang hak cipta sebagai sesuatu yang sangat berharga dan sangat dilindungi, seperti mahakarya Picasso atau mahkota Romanov. Namun, untuk beberapa penggunaan seperti audisi pencarian bakat, masih dapat ditolerir, selagi tidak mengambil keuntungan secara materi disana. Ada juga beberapa jenis lagu yang dapat diaransemen atau dicover secara bebas tanpa mengurangi makna, seperti lagu perjuangan. Ada juga lagu-lagu yang memiliki ketentuan yang sangat ketat, seperti lagu kebangsaan di beberapa negara yang tidak bisa sembarangan diaransemen.

Siapapun itu, musisi, produser, komposer, penyanyi, bahkan masyarakat biasa satu suara seiya sekata, bahwa plagiarisasi adalah sebuah kejahatan! Namun, isu plagiarisasi ini jangan menjadi alat untuk menuduh, menyerang, hingga menjatuhkan orang lain baik karirnya, psikologinya, hingga pribadinya.

Di Indonesia sendiri, hak cipta diakui dan dipelihara melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Undang-undang ini juga mengatur penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta, yang tercantum dalam Bab XIII. Banyak musisi, penulis lagu, produser, komposer, hingga aktivis yang mengkampanyekan soal hak cipta ini.

Berniat untuk membuat parodi, cover, atau remix dari sebuah lagu? Harap hati-hati, waspada, dan ingatlah mereka yang sudah susah payah membuat hingga mendistribusikan lagu tersebut. INGAT LISENSI! INGAT HAK CIPTA! 

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.