Bakal Cabut Bolt, Kominfo Siap Lindungi Pelanggan

Teknologi 19 Nov 2018

Hai, MedForians!
Setelah sebelumnya redaksi memberitakan terkait izin frekuensi Bolt dan PT Firstmedia, Tbk. yang bakal dicabut karena gagal bayar, kali ini info terbaru menkominfo bakal benar-benar akan mencabutnya. Hal ini dikarenakan hingga jatuh tempo pembayaran pada Sabtu (17/11) lalu, Bolt (PT Internux) dan PT Firstmedia Tbk. tak menunjukkan tanda-tanda akan membayar tunggakan plus denda biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi wireless 4G LTE di pita 2,3 GHz.

Hal ini diketahui dari Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu ketika dihubungi oleh pihak Kompas Tekno.

“Hingga batas akhir Sabtu (17/11/2018) pukul 23.59 WIB, ketiga operator tidak melakukan pelunasan utang BHP frekuensi,” kata Plt Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu Minggu (18/11) malam.

Adanya pencabutan izin frekuensi akan berdampak terhadap pengguna layanan Bolt. Dilansir dari Kompas Tekno, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berusaha melindungi hak para pelanggan Bolt. Pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah perlindungan dengan menggandeng organisasi perlindungan konsumen.

Menurut Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko, Kominfo akan bekerja sama dengan BKPN dan YLKI untuk melindungi hak-hak konsumen Bolt yang izin penggunaan frekuensinya akan dicabut hari ini.

Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci apa saja langkah yang diambil setelah Kominfo menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Hari ini akan diambil sesuai peraturan yang berlaku, sedang kami siapkan insya Allah. Langkah untuk perlindungan konsumen juga sedang kami siapkan,” ungkap Dwi, Senin (19/11).

“Kebetulan PIC (personal in charge) untuk itu bukan saya, tapi secara umum sudah dikomunikasikan ke BPKN dan YLKI,” lanjutnya.

Dari hasil evaluasi reguler sebelumnya yang dilakukan Kominfo terkait kinerja dan kewajiban operator broadband di Indonesia, diketahui PT Internux memiliki tunggakan BHP frekuensi pita 2,3 GHz sebesar Rp 343,57 miliar dan First Media sebesar 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Tak hanya dua perusahaan tersebut, izin frekuensi yang dimiliki PT Jasnita Telekomindo, perusahaan telekomunikasi berbasis VOIP, juga akan dicabut karena menunggak pembayaran BHP sebesar 2,19 miliar.

Sumber : Kompas Tekno

Tag

Rizuki

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.