PUBG dan Mobile Legends Diblokir? Ini Pernyataan Kominfo!
Hai, MedForians!
Berita terbaru hadir dari beredar sebuah rumor terkait pesan berantai yang mengatakan bahwa sejumlah game yang akan diblokir di Indonesia, termasuk PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG) Mobile dan Mobile Legends. Namun, rumor tersebut sudah dibantah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan dinyatakan sebagai hoaks. Berikut penegasan Kominfo.
Rumor pemblokiran ini beredar dalam beberapa waktu terakhir. Menyertainya, ada sebuah gambar yang berisikan daftar 10 game yang diklaim bakal kena blokir oleh Kominfo, termasuk PUBG Mobile dan Mobile Legends. Benarkah?
Siaran Pers No. 11/HM/KOMINFO/01/2019 tentang Klarifikasi Atas Hoaks Permainan Elektronik Mengandung Kekerasan https://t.co/y7y4IuMUD5
— Kementerian Kominfo (@kemkominfo) January 10, 2019
“Hoaks,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dilansir dari Detik.com, Kamis (10/1).
Dalam gambar yang beredar, dan kini diketahui sebagai hoaks, itu muncul nama Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Arena of Valor, Point Blank, dan GTA V, selain juga PUBG Mobile dan Mobile Legends. Informasi palsu itu turut menyatakan game-game tersebut akan diblokir pada tanggal 31 Januari 2019 karena dianggap berbau kekerasan.
Menurut Ferdinandus, yang akrab disapa Nando, per 31 Desember 2018 lalu Kominfo sebenarnya juga sudah menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut sebagai hoaks alias kabar bohong. Sejauh ini, Kominfo pun tidak berencana melakukan pemblokiran game-game tertentu.
“Ini sudah kami stempel hoaks pada 31 Desember 2018. Kementerian Kominfo tidak pernah memblokir ke-10 games tersebut,” ucapnya menegaskan.
Perlu diketahui bersama, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo memang mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Pembagian kelompok usia tersebut terdiri dari lima kelompok, yakni kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.
Melalui keterangan resminya, pihak Kominfo menegaskan bahwa setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Untuk permainan dengan konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.
Sumber: Detik.com, Press Release Kominfo, KompasTekno