MUI Sempat "Main" PUBG untuk Riset Konten Berbahaya

Gaming 28 Mar 2019

Hai, MedForians!

Demi riset, MUI sempat jajal game yang akan “diharamkan” ini!

Bermain untuk Riset

Dikutip dari Detikcom, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa ada tim khusus yang akan melalukan riset terhadap game Playerunknown’s Battleground (PUBG).

Tim tersebut nantinya akan mengkaji dampak apa saja yang dapat masuk ke dalam pemain game tersebut, termasuk juga dampak negatif dan positif.

Asrorun Niam juga sempat memainkan game tersebut di ponsel pribadinya.

“Secara khusus ada tim kita (yang lakukan riset). Bahkan, saya sendiri sudah di-download, saya kan di-bully, saya sudah memainkan (game PUBG), cukup besar sampai 2 GB,” kata Niam di kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/03/19).

Kemudian, saat memainkan game tersebut, Asrorun Niam juga mengajak anaknya untuk ikut memainkan. Ajakan ini dikatakan untuk meneliti apa saja konten yang terdapat pada game tersebut.

“Saya bersama anak saya main (PUBG). Kemudian melakukan koreksi jenis permainan yang itu nanti akan menjadi masukan di pembahasan tim kita,” ungkapnya lagi.

Sedang dalam Pembahasan

Situasi diskusi fatwa PUBG di kantor MUI (Sumber: Detikcom)

Diketahui juga MUI telah menggelar forum group discussion dengan pihak-pihak lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asosiasi e-Sport Indonesia, ahli psikologi, hingga Kantor Staf Kepresidenan.

Pada saat ini belum ada kesepakatan bersama untuk menentukan fatwa mengenai game yang beredar di masyarakat.

Walaupun begitu, pertemuan tersebut telah menghasilkan beberapa kesimpulan dan pemahaman tertentu.

Pihak yang ikut serta telah sepakat bahwa setiap game yang mengandung kekerasan, radikalisme, terorisme, hingga nilai yang dilarang agama atau perundang-undangan, harus dibatasi hingga dilarang untuk beredar di masyarakat.

“Pada FGD ini tidak merujuk kepada satu jenis game, tetapi lebih kepada game berkonten negatif dan kemudian dinilai sejauh mana memiliki dampak dan pengaruh kepada user serta masyarakat. Kita merujuk kepada satu produk, tetapi keseluruhan.”

Nantinya, dikatakan bahwa fatwa untuk game ini akan mirip seperti fatwa media sosial.

“Di dalamnya ada pembimbingan terhadap masyarakat. Ada penjelasan mengenai yang boleh dan tidak boleh, ada pengaturan terkait konten, usia, dampak, waktu yang secara simultan perlu diatur guna nilai kemaslahatan, termasuk juga bagaimana memproduksi game,” ungkap Asororun Niam.

Bagaimana, MedForians? Masih menunggu kepastian MUI mengenai fatwa PUBG haram? Yuk berikan tanggapannya!

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast