Gugus Tugas Pemilu 2019 Siap Tindak Tegas Pelanggar Kampanye di Media

Media 11 Mar 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru hadir dari lembaga bentukan KPI Pusat bernama Gugus Tugas Pemilu 2019.

Menjelang masa kampanye 21 hari di lembaga penyiaran yang akan dimulai pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019, Gugus Tugas Pengawasan Pemilu 2019 (Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers), atau dikenal sebagai Gugus Tugas Pemilu 2019, terus menguatkan koordinasi dengan mengumpulkan seluruh elemen pengawasan di daerah yakni Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Bawaslu dari 34 Provinsi.

Koordinasi ini diharapkan menguatkan tatanan pengawasan penyiaran kampanye dan mewujudkan konten siaran lembaga penyiaran yang berimbang, adil dan proposional.

Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano mengatakan, penguatan pengawasan ini agar penyiaran tidak hanya dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, namun sebaliknya dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat tentang seluruh peserta pemilu.

“Lembaga Penyiaran harus menyampaikan informasi tentang seluruh peserta pemilu secara proposional. Baik dalam pemberitaan maupun iklan kampanye,” kata Hardly saat menjadi narasumber Seminar Utama Rakor Pengawasan Pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh Bawaslu di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (9/3).

Menurut Hardly, ketika ada sebuah lembaga penyiaran hanya menyiarkan satu peserta pemilu, maka itu adalah potensi pelanggaran.

“Dalam program siaran non jurnalistik, kesempatan yang sama kepada peserta pemilu itu melalui format dan durasi waktu sama. Jangan sampai program siaran menampilkan banyak calon anggota legislatif (caleg), namun semua berasal dari partai politik yang sama. Harus caleg dari berbagai partai,” jelasnya.

Dalam pemaparan materi di hadapan peserta Rakor di Hotel El Polonia Medan, sejak Jumat (8/3) hingga Minggu (10/3), Hardly meminta KPID senantiasa berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu di daerah, khususnya dalam mengawasi iklan kampanye di televisi dan radio. Selain itu KPID dapat memberikan informasi tentang Lembaga Penyiaran apabila diminta oleh KPU Provinsi.

“Jangan sampai KPU Provinsi memilih lembaga penyiaran yang tidak memiliki ijin sebagai media partner dalam fasilitasi iklan kampanye calon anggota Dewan Perwakilan Daerah” tegasnya.

Terkait masa tenang, Hardly mengatakan KPI melarang semua iklan yang terkait dengan peserta pemilu.

“Selain itu, Lembaga Penyiaran juga tidak diperkenankan menyampaikan hasil jajak pendapat pada tiga hari sebelum hari pencoblosan tersebut,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Mochamad Afifuddin, menegaskan peran KPI dalam pengawasan penyiaran Pemilu 2019 sangat penting khususnya dalam mengawasi tampilan iklan kampanye para peserta Pemilu.

“Kerjasama pengawasan gugus tugas di daerah sudah erat,” tambahnya.

Afif juga memuji tindakan KPI ketika ada potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran terkait siaran politik. Menurutnya, tindakan terhadap lembaga penyiaran harus diikuti dengan tindakan terhadap peserta jika memang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye di lembaga penyiaran.

Di sisi lain, anggota KPU Wahyu Setiawan, memutuskan memberi kesempatan pada peserta Pemilu untuk membuat iklan kampanye sendiri. Pasalnya, KPU hanya mampu memfasilitas tiga spot iklan untuk seluruh peserta dari jatah 10 spot iklan.

“Fasilitas yang diberikan KPU masih jauh dari harapan. Memang tidak memungkinkan peserta Pemilu berkampanye secara optimal. Karenanya, kami kasih kesempatan kepada peserta untuk buat iklan sendiri tapi dengan batasan 10 spot iklan TV dan Radio. Jika TV dan Radio yang sudah dikontrak KPU untuk dipasang iklan, berarti jatahnya tinggal 7. Jika ditemukan ada lebih 10, itu kewenangan Bawaslu untuk menindak,” tandas Wahyu.

Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, menyatakan pihaknya siap menjalankan peran dan bekerjasama dalam gugus tugas pengawasan Pemilu ini. Jika ada kebingungan tentang apakah ini produk jurnalistik atau perusahaan jurnalistik, Dewan Pers siap memberi bantuan.

Sumber: kpi.go.id

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek