Kominfo Selesaikan Penataan Ulang Frekuensi 800 dan 900 MHz

Teknologi 5 Apr 2019

Hai, MedForians!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada awal April 2019 ini. 

Penataan Ulang

Kedua pita frekuensi radio tersebut digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler, mulai dari teknologi 2G, 3G, sampai dengan 4G.

Di pita frekuensi ini, operator seluler Telkomsel memiliki dua blok spektrum masing-masing 7,5 MHz (total 15 MHz) dan Indosat satu blok spektrum 12,5 MHz. Dua blok Spektrum Telkomsel berada di masing-masing ujung mengapit spektrum Indosat di tengah.

Dikutup dari KompasTekno, setelah refarming, kini blok Telkomsel menjadi satu spektrum sebesar 15 MHz, tak lagi dipisahkan oleh blok spektrum Indosat, sehingga lebih optimal. Artinya, pita frekuensi masing-masing operator telekomunikasi seluler saling berdampingan (contiguous).

Dengan kondisi saling berdampingan, pemanfaatan pita frekuensi radio untuk seluler dapat lebih optimal. Salah satu manfaatnya adalah kemudahan dan efisiensi proses upgrade teknologi Mobile Broadband, dari semula 3G dapat dengan mudah ditingkatkan menjadi 4G.

Gambar pemetaan pita frekuensi (Sumber: Menkominfo / KompasTekno)

“Bagi masyarakat di daerah perkotaan besar, akan ada penambahan kapasitas untuk memenuhi kebutuhan traffic data yang mengalami kepadatan jaringan (network congestion),” ujar Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kominfo.

“Sementara bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum menikmati layanan 4G, maka akan dapat mengakses jaringan itu,” imbuh Ferdinandus, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Kamis (4/4/2019).

Tertunda

Proses refarming pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dimulai sejak 23 Januari 2019. Awalnya proses ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 21 Maret 2019. Namun, penyelesaian ini tertunda dua minggu dari jadwal semula karena jumlah base station dua kali lipat dari perkiraan semula. Pada awal proses refarming, diperkirakan terdapat 42.000 base station, namun ketika refarming berjalan total ditemukan 71.786 titik base station.

Meskipun dengan jumlah BTS yang jauh lebih banyak, proses refarming diklaim Kemenkominfo dapat diselesaikan lebih cepat. Tepatnya dua kali lebih cepat dibandingkan proses serupa untuk pita frekuensi radio 2.1 GHz pada tahun lalu. Pada 2018, proses refarming membutuhkan waktu 143 hari kalender untuk 67.464 base station. Kini hanya membutuhkan waktu 68 hari kalender untuk merampungkan refarming 71.786 base station.

Bagaimana, MedForians? Yuk berikan tanggapannya!

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast