Sebar Anime World Trigger Secara Ilegal, Pria 29 Tahun Diciduk Polisi

Pop Kultur 16 Apr 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru kali ini hadir dari negeri sakura, Jepang. Seorang pria berusia 29 tahun diciduk polisi dengan tuduhan melanggar undang-undang hak cipta Jepang.

Pelaku yang diketahui bernama lengkap Jun-hyun Li ditangkap pada Senin (15/4) karena menggunakan file sharing software untuk mendistribusikan anime secara ilegal. Polisi Prefektur Osaka menangkap karyawan perusahaan dan warga negara Korea yang tinggal di Yokkaichi, Mie, Jepang.

Menurut polisi, tersangka diduga menggunakan BitTorrent untuk mendistribusikan anime World Trigger secara ilegal pada September lalu.

“Saya ingin ini dilihat oleh semua orang dan melepaskannya,” ujar sang pelaku dalam pengakuannya kepada polisi.

Polisi juga menyatakan bahwa tersangka menggunakan kaset Blu-ray untuk mengunggah video anime ke komputernya lalu mendistribusikannya melalui BitTorrent.

Episode anime World Trigger yang terakhir ia upload pada September lalu tersebut merupakan episode pertama, dan telah diunduh sebanyak 250 kali. Ironisnya, episode pertama ini sendiri sempat ditayangkan secara gratis oleh channel Youtube milik Toei.

Selain World Trigger, tersangka diduga secara ilegal mendistribusikan sekitar 30 anime populer dan serial TV Live-Action dengan total mencapai 177 file. Hal ini diketahui kepolisian usai melacak IP-adress pelaku.

Kerugian terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam kasus ini dilaporkan 1,8 miliar yen (sekitar Rp 226 Miliar). Polisi terus melanjutkan penyelidikan terkait detil dan kerugian terkait dengan kasus ini.

Sumber: Anime News Network, Soranews24

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.