Kalah di Pengadilan, DC Comics Gagal Batalkan Merk "Superman" Lokal

Pop Kultur 29 Mei 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru dan mengejutkan hadir dari perusahaan komik asal Amerika Serikat, DC Comics.

Perusahaan yang terkenal dengan tokoh macam Superman, Batman, Wonder Woman, hingga The Flash terpaksa harus gigit jari karena kalah di meja hijau.

Dilansir dari Detik.com dan Kontan, Selasa (28/5), gugatan DC Comics terhadap PT Marxing Fam Makmur, perusahaan Food and Beverage asal Surabaya terkait merek “Superman” gagal total.

Padahal, DC Comics menggugat Marxing Fam agar Ditjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencoret pendaftaran merek Superman.

“Gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan karena seperti gugatan yang kabur dan tidak jelas,” dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Marxing. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Marxing Fajar Nugraha.

Fajar mengatakan, putusan MA tersebut memperkuat kepemilikan merek Superman tersebut. PT Marxing Fam Makmur merupakan pihak yang berhak memakai dan menggunakan merek Superman.

“MA menolak Permohonan Kasasi Yg diajukan oleh DC Comics,” terang Fajar.

Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bagi penggunaan merek Superman. Fajar bilang salah satu produk yang menggunakan merek tersebut adalah wafer coklat produk dari PT Siantar Top, Tbk.

Sejauh ini belum ada tanggapan ataupun konfirmasi dari kuasa hukum DC Comics terkait putusan MA tersebut.

Sebelumnya, pada bulan April 2018, DC Comics mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Marxing Fam Makmur, sebuah perusahaan makanan dan minuman yang berbasis di Surabaya yang memiliki hak intelektual atas nama merek Superman dan sejenisnya di Indonesia, khususnya untuk produk makanan ringan termasuk biskuit, es krim, cokelat, dan banyak lagi. PT Marxing sendiri juga merupakan salah satu “sister group” milik perusahaan terkenal Siantar Top.

Gugatan itu muncul setelah DC berusaha mendaftarkan merek dagang untuk pahlawan super ikonik mereka di Indonesia, namun diblokir oleh merek dagang Superman Marxing yang ada.

DC secara mengejutkan kehilangan gugatan hak cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, meskipun berpendapat bahwa Superman adalah karakter dan merek yang sudah terkenal di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, dan bahwa Marxing telah bertindak dengan itikad buruk dalam mendaftarkan merek dagang tanpa izin DC.

Marxing membela klaim mereka kepada Superman dengan mengatakan bahwa mereka telah mendaftarkan merek dagang pada tahun 1993 dan selalu memperbarui hak mereka atas merek ketika diperlukan.

Hal ini dibuktikan dengan sertifikat merek dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham dengan nomor IDM000374438 dan IDM000374439.

“Di Indonesia, Superman dikenal sebagai tokoh kartun, bukan produk makanan. Jadi klien kami tidak mendompleng keterkenalan DC Comics,” ujar Sururi, kuasa hukum lainnya dari PT Marxing membeberkan alasan kemenangan tersebut.

Alasan kedua, bisa jadi penyebutannya sama, tetapi etiket, logo, dan sebagainya berbeda.

“Klien kami juga tidak pernah menuliskan merek ini adalah merek dari DC Comics. Jadi tidak ada hubungannya,” cetus Sururi.

Tag

Rizuki

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.