Lagi, RCTI Tuntut Penyedia Parabola Atas Pelanggaran Hak Cipta

Media 23 Mei 2019

Hai, MedForians!

Kembali, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia sebagai pemilik stasiun televisi RCTI melayangkan gugatan terhadap penyedia layanan parabola satelit. Setelah pada 30 April lalu menuntut Ninmedia, kini mereka menuntut penyedia layanan parabola lainnya. Kali ini, Matrix jadi sasaran tuntutan pelanggaran hak cipta.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada Jumat (17/5) lalu dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Tergugat, PT Garuda Media Nusantara yang menaungi Matrix dituntut dengan pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Informasi detail perkara tuntutan RCTI terhadap Matrix
Informasi detail perkara tuntutan RCTI terhadap Matrix

Tuntutan dari pihak RCTI dikabulkan pengadilan, sehingga pihak tergugat harus membayar ganti rugi kepada Penggugat. Tak tanggung-tanggung, ganti rugi yang harus dibayar tunai sebesar Rp. 6.577.000.000.000 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar rupiah). Selain itu, beberapa aset milik tergugat sah untuk disita sebagai jaminan, dan tergugat dibebankan biaya yang timbul pada perkara ini. Perkara ini dipublikasikan melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Jakarta Pusat.

Bukan kali pertama

Bukan kali pertama RCTI menuntut penyedia layanan parabola satelit. Pada 30 April lalu, Ninmedia dituntut dengan pasal yang sama, bersama dengan PT Nadira Intermedia Nusantara. Gugatan tersebut juga terdaftar di Pengadilan yang sama dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Dikutip dari situs yang sama, para tergugat harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.169.000.000.000,- (dua triliun seratus enam puluh sembilan milyar Rupiah).

Informasi detail perkara tuntutan RCTI terhadap Ninmedia dan Nadira Intermedia Nusantara
Informasi detail perkara tuntutan RCTI terhadap Ninmedia dan Nadira Intermedia Nusantara

Jika Ninmedia bergerak di bidang layanan parabola satelit, PT Nadira Intermedia Nusantara diketahui sebagai perusahaan penyedia solusi sistem siaran kabel jaringan, termasuk desain sistem dan instalasi, pasokan material atau barang (khususnya barang catv), pemeliharaan dan solusi proyek. Perkara ini disidangkan untuk pertama kalinya pada 16 Mei lalu dan berlanjut di sidang kedua nanti pada 23 Mei mendatang.

Sebuah tamparan keras

Kedua perkara tersebut seakan jadi tamparan keras bagi banyak pihak, termasuk stasiun televisi dan penyedia layanan parabola. Selain masyarakat mendambakan tayangan berbobot dengan kualitas siaran yang baik, mereka juga menginginkan agar tayangan favorit mereka tidak diacak oleh pihak yang ingin mendominasi industri penyedia layanan televisi.

Jika ditilik, kedua perkara tersebut tampaknya menjadi indikasi bahwa MNC ingin mendominasi industri pertelevisian, bahkan penyiaran melalui parabola. Tentu saja ini tidak etis.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.