Perihal Pembatasan Akses Media Sosial, Menkominfo Meminta Maaf

Teknologi 24 Mei 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru hadir dari sikap pemerintah terkait pembatasan akses media sosial yang dilakukan Rabu (22/5) kemarin. Akibat adanya pembatasan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta maaf kepada masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/5) beliau meminta maaf jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dari kebijakan pembatasan, sementara akses media sosial dan aplikasi berkirim pesan untuk sementara waktu.

Rudiantara berharap masyarakat bisa memahami tujuan dari pembatasan tersebut.

“Saya mohon maaf apabila ada yang dirugikan. Saya mohon pengertiannya masyarakat yang terdampak,” kata Rudiantara dalam wawancara dengan Kompas TV.

Pemerintah sebelumnya membatasi akses medsos dan aplikasi berkirim pesan untuk mencegah penyebaran hoaks dan provokasi kepada masyarakat di tengah aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Pembatasan dilakukan sejak Rabu (22/5) kemarin. Pengguna aplikasi WhatsApp yang paling terkena dampak. Pengguna tidak bisa mengirim atau mengunduh foto dan video.

Rudiantara menjelaskan, kebijakan itu diambil berdasarkan analisa pihaknya belakangan ini. Info hoaks dan provokasi beredar hingga ribuan jumlahnya hanya dalam waktu sebulan.

Ia menekankan, media sosial berbeda dengan media massa mainstream. Siapapun pengguna media sosial bisa membuat konten apa saja.

Rudiantara mengatakan, modus selama ini, para penyebar hoaks terlebih dulu mengunggah konten foto atau video di medsos seperti Facebook, Instagram, dan Twitter. Konten tersebut kemudian di-screenshot lalu disebar via WhatsApp.

“Viralnya melalui WhatsApp,” kata dia.

Masalahnya, hampir semua pengguna ponsel pintar menggunakan WhatsApp dalam berkirim pesan. Jumlah pengguna WhatsApp, kata dia, paling tidak antara 150 juta sampai 200 juta.

Pemerintah, kata Rudiantara, tentu ingin menjaga keamanan nasional, terutama di Jakarta yang menjadi pusat aksi unjuk rasa besar-besaran. Karena itu, fitur untuk mengirim atau mengunduh video atau foto dibatasi.

“Untuk menurunkan tensi, kita harus melakukan tindakan pembatasan akses,” kata dia.

Rudiantara menekankan, langkah itu sesuai dengan UU No 19/2016 tentang ITE. Dalam Pasal 40 diatur, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan ITE.

Pemerintah juga wajib mencegah penyebaran informasi yang dilarang. Kemudian, pemerintah diberi kewenangan memutus akses.

Ketika ditanya sampai kapan pembatasan tersebut dilakukan, ia tidak dapat memastikan. Hal itu, kata dia, tergantung situasi keamanan berdasarkan pertimbangan banyak pihak.

Jadi, kata dia, pihak keamanan yang bisa memutuskan sampai kapan pembatasan itu diberlakukan.

Secara pribadi, Rudiantara tidak ingin pembatasan ini berlangsung lama. Pasalnya, ia mengaku juga terkena dampak kebijakan tersebut.

Karena itu, Rudiantara berharap situasi keamanan segera pulih agar semua fitur kembali diaktifkan.

“Maka jangan membuat kerusuhan lagi,” katanya.

Tag

Rizuki

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.