Imigrasi AS Mulai Periksa Akun Medsos Pemohon Visa

Teknologi 4 Jun 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru hadir dari pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mulai memberlakukan kebijakan pencantuman username media sosial, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler dalam formulir pengajuan visa.

Dilansir dari Kompas Tekno dan detikINET, Senin (3/6), kebijakan ini mulai diberlakukan di bawah adminitrasi Presiden Donald Trump, untuk meningkatkan keamanan turis asing yang masuk ke AS.

Pelapor ataupun pemohon visa pun diminta memaparkan sejarah perjalannya dan membuat pernyataan kalau belum pernah dideportasi dari sebuah negara.

Selain itu mereka harus menyatakan tidak memiliki saudara yang pernah terlibat aktivitas terorisme.

Diperkirakan, ada 15 juta orang yang akan terdampak kebijakan ini. Kemungkinan ada 710.000 permohonan visa dari imigran dan 14 juta dari non-imigran, termasuk pelajar dan pelancong yang terdampak.

Aturan itu tak berlaku bagi warga dari negara-negara sekutu utama Negeri Paman Sam, seperti Inggris, Prancis, Kanada, Australia, Korea Selatan dan Jepang.

Selain itu, para pemohon jenis visa diplomatik dan pejabat pemerintah asing tertentu juga dikecualikan dari peraturan tersebut.

“Keamanan nasional adalah prioritas kami saat mengabulkan permohonan visa, dan setiap turis dan imigran yang datang ke AS akan menjalani pemeriksaan keamanan yang ekstensif,” jelas Departemen Luar Negeri AS.

“Kami akan terus mencari mekanisme untuk meningkatkan proses pemeriksaan demi melindungi warga AS, sementara mendukung legitimasi perjalanan ke AS,” imbuhnya.

Para pemohon diminta untuk menyebutkan media sosial yang dimiliki dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Form pengajuan visa terbaru (sumber: Kompas Tekno)

Ada pun media sosial yang disebutkan dalam aturan ini meliputi Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, Google+, LinkedIn, MySpace, Pinterest, Tumblr, Reddit, Vine, Flickr.

Pemerintah AS turut memasukan daftar akun Weibo, Youku, QQ, Twoo, Douban, VK dan Ask.fm.

Pengguna agaknya bisa memilih opsi “none” jika tidak memiliki akun media sosial apapaun. Mereka juga bisa menyebut media sosial lain yang dimiliki apabila tidak tercantum dalam daftar.

Nomor ponsel dan alamat e-mail juga ditilis di dalam kolom formulir bersama dengan informasi perjalanan internasional sebelumnya, status deportasi, dan kemungkinan afiliasi kerabat dengan aktivitas terorisme.

Sebelumnya, aturan ini sebenarnya mulai diajukan sejak Maret 2018 lalu. Namun, Departemen Luar Negeri AS hanya memperbarui formulir dengan meminta detail informasi tambahan dari pemohon visa.

Bagaimana tanggapan kalian?

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.