Kemenkominfo akan Kaji Aturan Penggunaan VPN Gratis

Teknologi 13 Jun 2019

Hai, MedForians!

Sepertinya pemerintah mulai fokus ke perlindungan data pengguna!

Pengkajian Regulasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempertimbangkan perizinan VPN (virtual private network). Diskusi mengenai perizinan VPN menjadi bahasan hangat setelah penggunaan ketika pemerintah batasi akses ke media sosial dan layanan berbagi pesan.

Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan mengatakan sejatinya tidak akan ada larangan untuk penggunaan VPN tetapi akan ada peraturan tentang perizinan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, “Kalau pun ada aturan, tentang izin, tidak ada larangan,” kata Semuel di Jakarta, Rabu (12/6/2019). “Kita kaji regulasi bahwa layanan VPN harus berizin.”

Penggunaan yang Bertanggung Jawab

Semuel menjelaskan VPN adalah adalah suatu koneksi antara satu jaringan dengan jaringan lainnya secara pribadi (private) melalui jaringan publik (internet).

Layanan VPN merupakan bagian dari internet service provider (ISP) atau penyelenggara jasa internet sehingga izin yang akan digunakan adalah izin ISP.

Namun, salah satu hal yang dikhawatirkan adalah pengunaan layanan VPN gratis yang memiliki potensi berbahaya kepada penggunanya karena dapat terjadi pengambilan data. 

Diharapkan dengan adanya peraturan yang menentukan izin VPN, Kemenkominfo dapat lebih mudah untuk mendeteksi dan memastikan ada pihak yang bertanggung jawab terhadap data pengguna.

“Semua ISP pasti punya layanan VPN karena layanan itu tersambung dengan layanan internet lainnya,” kata Semuel.  

Hingga saat ini, Kemenkominfo masih mengkaji regulasi VPN dan belum memiliki target pasti tentang kapan peraturan tersebut akan diterapkan.

Bagaimana, MedForians? Yuk berikan tanggapannya!

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast