Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok melalui Internet

Media 15 Jun 2019

Hai, MedForians!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir akses tayangan iklan rokok melalui daring/online. Pemblokiran ini menindaklanjuti permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB,” kata pihak Kemenkominfo dalam keterangan resmi, Kamis (13/6).

Melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan

Dilansir dari Republika, Kemenkominfo melalui Direktorat Jendral Aplikasi Informatika, mendapati bahwa setidaknya ada 114 konten iklan rokok di dunia maya. Konten iklan rokok tersebut berasal dari iklan-iklan yang muncul melalui sosial media, seperti Facebook, Instagram, dan juga YouTube.

Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Proses Take Down sedang Dilakukan

“Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” tutur pihak Kominfo.

Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoax, pornografi dan ujaran kebencian.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.

Permintaan Pemblokiran berasal dari Kemenkes

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengirimkan surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta agar iklan rokok di internet diblokir. “Saya perlu cek suratnya, tapi sepertinya betul,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat dikonfirmasi mengenai surat itu melalui telepon di Jakarta, Rabu (12/6).

Oscar membenarkan surat tersebut berisi permintaan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk memblokir iklan rokok di internet. Hal itu sesuai dengan perhatian Kementerian Kesehatan terhadap peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10 tahun hingga 18 tahun sebagai akibat paparan iklan rokok di berbagai media termasuk internet.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek