Kominfo akan Blokir Aplikasi Transportasi Online Jika Abaikan Tarif Diskon

Teknologi 12 Jun 2019

Hai, MedForians!

Sepertinya pemerintah akan mengambil langkah tegas dalam kasus ini!

Siap Blokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan melakukan pemblokiran kepada pihak transportasi online jika nanti tidak mematuhi regulasi Kementerian perhubungan (Kemenhub) soal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor dan aturan promo atau diskon.

Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan bahwa sanksi pemblokiran itu dilakukan jika Kemenhub telah mengeluarkan sanksi administratif terhadap perusahaan taksi dan ojek online yang “membandel”.

Dilansir dari CNN Indonesia, “Kalau di sini [Kominfo] sanksinya tuh untuk pemblokiran, jadi kalau dia melanggar kita blokir. Tapi kalau sanksi administratif adanya di sana [Kemenhub], yang bentuknya denda atau saya tidak tahu penerapannya bagaimana di sana,” kata Semuel A di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (12/6).

“Kalau yang ada di kita sanksi pemblokiran tadi, pelanggarannya sudah masif, sudah diputuskan oh ini tidak layak,” lanjut dia.

Sudah Pernah Dibahas

Menurut Semuel, Kominfo dan Kemenhub telah melakukan pertemuan guna membahas sanksi yang bakal diterima aplikator ojol.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah menyatakan akan memberikan sanksi berupa pembekuan izin aplikator ojol yang tidak menaati regulasi pemerintah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan bahwa pencabutan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dalam hal ini, Kemenhub memiliki hak untuk merekomendasikan pencabutan itu kepada Kominfo.

Regulasi yang bakal direvisi, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Selain revisi mengenai sanksi, Kemenhub juga akan membuat aturan terkait promo atau diskon. Penetapan itu akan dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub).

Oleh karena itu, regulator transportasi ini akan merevisi aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Rencana penghapusan potongan harga dikeluhkan Anggota Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono. Igun menegaskan penghapusan diskon tarif perjalanan potensi menurunkan minat masyarakat menggunakan transportasi online.

Selain ditolak oleh mitra pengemudi, sejumlah masyarakat juga akan merasakan dampak penghapusan diskon tarif transportasi online.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast