Facebook Didenda 70 Triliun Akibat Kebocoran Data

Teknologi 27 Jul 2019

Hai, MedForians!

Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) resmi menjatuhkan sanksi terhadap Facebook akibat kasus skandal Cambridge Analytica dan kasus kebocoran data serupa pada Rabu (24/7) pada pagi hari waktu setempat.

Facebook diwajibkan membayar denda sebesar 5 milliar Dollar Amerika Serikat, atau sekitar 70 Triliun Rupiah. Denda tersebut merupakan hukuman denda terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah. FTC menjatuhkan denda tersebut akibat kelalaian pihak Facebook dalam melindungi data pribadi para penggunanya, yang kemudian bocor dan digunakan oleh pihak ketiga.

Selain kebocoran data, pihak Facebook juga terbukti menggunakan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pemindai wajah (face recognition) dalam platform aplikasi milik Facebook. Tak hanya itu, pihak FTC juga mengharuskan Facebook membuat sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang bersifat transparan kepada para penggunanya.

Menanggapi hal ini, pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg, langsung menyampaikan pernyataan resmi lewat akun resmi miliknya. Pernyataan tersebut mengkonfirmasi bahwa pihak Facebook akan membayar denda yang dijatuhkan FTC dan akan merombak sistem penanganan kebijakan privasi di internal Facebook. Seperti yang disebutkan diatas, bahwa denda yang dijatuhkan oleh FTC kepada Facebook merupakan yang terbesar dalam sejarah. Denda tersebut 20 kali lebih besar dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Dikutip dari situs FTC, hukuman tertinggi sebelumnya pernah dijatuhkan dalam kasus CFPB bersama pemerintah Amerika Serikat dalam melawan Equifax. Pada kasus tersebut, denda yang dijatuhkan oleh pihak FTC adalah 275 Juta Dollar Amerika Serikat.

Sumber : Hai

Tag

Dimas Febrianto Pratama

Tech Enthusiast, Kuli Jawa