Kominfo akan Blokir Penyedia VPN Apabila Tidak Punya Izin

Teknologi 4 Jul 2019

Hai, MedForians!

Sepertinya penggunaan VPN di Indonesia sudah mulai tidak boleh sembarangan!

Regulasi Telekomunikasi

Beberapa waktu yang lalu, VPN atau Virtual Private Network sempat ramai digunakan. Hal ini berhubung adanya pembatasan akses media sosial pada bulan lalu.

Sehingga, Kominfo akan mulai mengatur peredaran aplikasi VPN di Indonesia. Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, Kominfo tidak akan ragu memblokir VPN yang tidak memiliki izin di Indonesia.

Semuel atau yang biasa dipanggil Semmy mengatakan bahwa layanan VPN di Indonesia harus memiliki izin, karena merupakan salah satu fitur dari penyedia jasa internet (ISP). Menurutnya, setiap penyedia layanan yang dapat membuat seseorang terhubung ke internet, butuh izin untuk digunakan di Indonesia.

Dilansir dari KompasTekno, “Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin,” kata Semmy.

Semuel menegaskan, aplikasi VPN gratis yang beredar di toko aplikasi pun harus taat dengan aturan ini. Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut dan tidak akan bisa beroperasi di Indonesia.

“Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin,” ungkap Semuel.

Segera Diterapkan

Selain itu, dia menambahkan bahwa regulasi terkait layanan VPN sebenarnya sudah ada. Hanya saja mekanismenya yang belum jelas. Samuel pun mengatakan akan berkoordinasi dengan APJII untuk membicarakan bagaimana penerapan regulasi tersebut.

“Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN,” lanjutnya.

Semuel juga menekankan bahwa APJII memiliki pemahaman yang lebih tinggi terkait penyelenggaraan layanan VPN tersebut. Sehingga, Kominfo akan membicarakan hal tersebut dengan APJII dalam waktu dekat.

“Saya sudah komunikasi dengan ketua APJII, nanti bicara dalam waktu dekat. Ini perlu ditangani, paling tidak, ada jaminan keamanan bagi semua pengguna VPN. Itu perlu, kalau VPN tidak terdaftar dan berizin, bagaimana kami mau menjamin?” pungkas Semuel.

Bagaimana, MedForians? Apakah kalian setuju VPN harus lebih diregulasi? Yuk berikan tanggapannya!

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast