Kominfo: Aturan Pemblokiran IMEI Mungkin Diundur

Teknologi 13 Jul 2019

Hai MedForians!

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa aturan pemblokiran IMEI ponsel blackmarket belum tentu berlaku pada tanggal 17 Agustus nanti.

Dikutip dari Detik, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail menyebutkan bahwa aturan IMEI direncanakan pemerintah pada bulan Agustus karena ingin berdekatan dengan momentum hari kemerdekaan Indonesia. Rencananya peraturan menteri baru diteken di tanggal 17 Agustus mendatang.

“Kalau 17 Agustus itu hari libur, barangkali bergeser-geser. Maunya mendekatkan dengan hari kemerdekaan RI. Itu hanya mencari momentum saja. Bisa bergeser, mungkin maju atau mundur itu mungkin terjadi,” ucap Ismail melalui Detik, Jumat (12/7/2019).

“Nah, rencananya di bulan Agustus itu diterbitkan tiga peraturan menteri, yaitu peraturan Menteri Kominfo, peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan Menteri Perdagangan. Tapi ini bukan SKB tiga menteri, tapi masing-masing menteri menandatangani peraturan menteri sesuai lingkup dan tugas,” lanjutnya.

Ia mengatakan ketiga kementerian tersebut terus melakukan penyelarasan sebelum memberlakukan regulasi tersebut. Ia juga memaparkan tujuh hal yang harus dibenahi terkait nasib ponsel blackmarket tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, kapan berlakunya isi peraturan menteri-menteri yang ditandatangani itu? Sesungguhnya tanggal berlakunya itu belum diputuskan, karena apa? sedang persiapan pengecekan akhir tanggal di Agustus itu, karena ada tujuh hal yang masih harus diselesaikan mulai berlakunya,” sebutnya.

Ketujuh hal yang dimaksud Ismail di antaranya kesiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Sebelumnya Kemenperin sempat menyebutnya dengan Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA), yang sama-sama satu sistem dari Qualcomm.

“Nama sistemnya masih sementara, teman-teman mengusulkan namanya SIBINA,” ucapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator selular, sosialisasi, kesiapan SDM, dan SOP Kementerian Kominfo, Kemen Perindustrian (Kemenperin), Kemendag (Kementerian Perdagangan), dan operator seluler.

“Tujuh hal ini yang sekarang dikerjakan sehingga nanti tanggal pemberlakuan dari peraturan menteri itu ditetepkan setelah tujuh hal ini siap. Kapan siapnya? Mohon jangan tanya sekarang karena saya belum tahu juga tapi kita bekerja keras. Semakin cepat, semakin baik,” ucap Ismail.

“Saya bilang tanggal 17 Agustus itu adalah tanggal peraturan menteri ditandatangani. Masalahnya berlakunya, mulai start berlakunya, masih menunggu menteri dengan mempertimbangkan tujuh hal ini,” tutupnya.

sumber : Detik

Tag

Muhammad Fadly Saripudin

Graphic Design, Programming, Japanese Pop Culture Enthusiast