Viral, Data Kependudukan Dijual Secara Ilegal di Media Sosial

Media 27 Jul 2019

Hai, MedForians!

Berita terbaru hadir seputar kasus penjualan data kependudukkan secara ilegal yang kembali marak. Kali ini, kasus penjualan tersebut ditemukan oleh seorang pengguna Twitter bernama @hendralm pada Jumat (26/7) kemarin.

Dilansir dari Mojok.co, Sabtu (27/7), @hendralm mengunggah sebuah utas yang berisi tangkapan layar aktivitas jual beli data kependudukan berupa NIK dan KK untuk keperluan “jahat” dalam sebuah grup Facebook yang berisi 71 ribu pengguna akun. Sayangnya, dirinya diblokir dan diusir dari grup itu.

Beberapa pengguna di media sosial itu melakukan hal tersebut untuk mendaftar di situs kredit online seperti Paylater. Ada pula yang dipakai untuk mendaftar Akulaku. Bahkan, satu akun ada yang mengaku punya ribuan data NIK dan KK satu kecamatan.

Ketika topik yang dibuat @hendralm viral, forum jualan di Facebook itu bersalin nama, dari Dream Market Official menjadi Jual Beli All Game. @hendralm sempat menemukan bahwa ada empat grup lain yang dirumorkan melakukan transaksi ilegal dan jahat tersebut

@hendralm sudah mengadukan kejahatan ini kepada akun pihak berwenang seperti @DivHumas_Polri, @CCICPolri, @kemendagri, dan @kemkominfo. Namun, hingga artikel ini diangkat, pihak berwenang belum memberikan respons atas kejahatan jual-beli data kependudukan ini.

Kasus terjadinya transaksi ilegal ini muncul karena adanya akses data kependudukan yang bisa dibuka dan dilihat oleh swasta. Nama resmi program ini adalah Pemanfaatan Data Kependudukan Terintegrasi Secara Online untuk mewujudkan Single Identity Number, disebut dengan program ‘Si Juwita’.

Lewat ‘Si Juwita’, Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk mendapatkan data kependudukan. Lembaga perusahaan itu bisa swasta, bisa pula perusahaan pelat merah, mulai dari bank hingga perusahaan jasa.

Sebelumnya dilansir dari detik.com, Ombudsman sempat mengkritik hal ini. Tapi, Pemerintah menyatakan ini sudah sesuai peraturan.

“Dalam Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan sudah diatur tentang perlindungan data rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar, ada sanksi pidana dan denda,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.

Bagaimana tanggapan kalian, MedForians?

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.