Aturan Blokir Ponsel BM Ditunda, Ini Alasan Utamanya!

Teknologi 19 Agt 2019

Hai, MedForians!

Kabar terbaru bagi para pengguna ponsel Black Market (BM) ataupun yang tidak terdaftar IMEI, masih bisa sedikit bernapas lega. Hal ini karena aturan ponsel BM masih terkendala beberapa hal.

Dilansir dari Kompas Tekno dan Liputan 6, Senin (19/8), salah satu alasan utama adalah perlu adanya koordinasi antara tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Cari waktu ketemu bapak-bapak (dari tiga kementerian) untuk tanda tangan bareng”, ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI), Ismail MT.

Ismail mengatakan, tidak ada kendala mayor untuk menetapkan aturan tersebut, termasuk soal perancangan draft Peraturan Menteri (Permen) yang disebut hampir rampung.

Peraturan Menteri ponsel BM sejatinya dijadwalkan bakal diteken pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momentum HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun hingga hari ini, peraturan tersebut belum juga disahkan.

“Kapannya belum bisa jawab, masih nunggu Bapak-bapak menteri,” lanjut Ismail.

Beliau berujar bahwa penandatanganan aturan itu harus dilakukan di hari kerja, bukan hari libur. Lebih lanjut dia juga mengatakan belum dapat memastikan kapan aturan ini akan diteken.

Hal senada juga dituturkan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Janu Suryanto.

Janu menuturkan, penandatangan masih menunggu waktu para menteri untuk bertemu. Sementara pihaknya sendiri saat ini masih terus melakukan pengembangan sistem untuk mendukung pemblokiran ponsel ilegal.

Saya kerja keras untuk mengembangkan sistemnya,” tutur Janu.

Sebelumnya, Dirjen SDPPI mengatakan bahwa meski peraturannya akan ditandatangani pada 17 Agustus ini namun Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus mempersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.