Kartun Spongebob Squarepants Hingga Promo Film Gundala Disanksi KPI

Media 15 Sep 2019

Hai, MedForians!

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin. Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Dilansir dari situs resminya KPI, ke-14 program siaran yang diputuskan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” GTV, “Ruqyah” Trans 7, “Rahasia Hidup” ANTV, “Rumah Uya” Trans 7, “Obsesi” GTV, Promo Film “Gundala” TV One, “Ragam Perkara” TV One, “DJ Sore” Gen FM, “Heits Abis” Trans 7, “Headline News” Metro TV, “Centhini” Trans TV, “Rumpi No Secret” Trans TV, dan “Fitri” ANTV.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

KPI menilai penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sebagaimana tertuang dalam peraturan sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” tegas Mulyo.

“Temuan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan. Menurut Mulyo, tayangan ini jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku. “Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik,” jelas komisioner bidang Isi Siaran ini.

Sementara itu, dilansir dari Hai.Grid.id dan Kompas.com, Minggu (15/9), Tayangan promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada 30 Juli 2019 merupakan salah satu dari 14 program televisi dan radio yang mendapat sanksi Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).

“Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar,” ujar Mulyo.

Senentara untuk kartun Spongebob, Dalam surat yang diterbitkan, KPI menilai program siaran SpongeBob SquarePants pada segmen “Rabbids Invasion” mengandung beberapa kekerasan seperti memukul wajah dengan papan, bola bowling jatuh yang mengenai kepala, hingga melemparkan palu ke muka.

“Terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah,” tulis KPI.

Selain itu, pada episode yang ditayangkan di salah satu TV Swasta pada tanggal 22 Agustus lalu, terdapat adegan melempar kue tart ke muka, serta tindakan pemukulan menggunakan kayu.

“Program Siaran “Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie” yang tayang tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu,” tambah KPI.

Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI kemudian memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran tertulis pada program kartun yang selama ini digemari anak-anak, bahkan semua kalangan umur tersebut.

Program Siaran Televisi lain dan Radio Turut “Disemprot” KPI

KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program “Obsesi” GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

“Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah,” jelas Mulyo.

Dalam program acara “Rumpi No Secret” Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik. Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot.

“Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI,” tandas Mulyo.

Selain penjatuhan sanksi, beberapa temuan, bahkan termasuk yang sedang banyak diperbincangkan, juga masih dalam proses kajian dan tahapan klarifikasi.

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.