Hari Ini, Aturan Blokir Ponsel BM Resmi Disahkan oleh 3 Menteri

Teknologi 18 Okt 2019

Jakarta – Setelah penundaan dan berbagai kabar tidak pasti, pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal atau yang sering disebut ponsel Black Market (Ponsel BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.

Sudah Ditandatangani

Peraturan Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Menteri Perindustrian (Memperin) Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

“Saya ucapkan terima kasih kepada tiga kementerian sehingga aturannya terintegrasi. Kami bertiga melihat untuk memastikan bahwa pendapatan pemerintah tidak terganggu dari ponsel,” ungkap Menkominfo Rudiantara saat memberi sambutan dalam acara pengesahan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, KompasTekno dan DetikINET, Regulasi yang mengatur mekanisme pemblokiran ponsel ilegal ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik melalui draft yang diterbitkan oleh Kemenkominfo pada awal Agustus lalu.

Diperlukan proses sampai 6 bulan ke depan untuk mengimplementasikannya. Aturan blokir dengan nomor IMEI ini hanya berlaku untuk ponsel BM setelah aturan diterapkan.

“SK sudah dibahas lama sekali, kita luncurkan setelah secara sistem sudah siap. Tujuannya untuk membendung black market,” ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.

“Sistem ini tidak mengganggu bagi pengguna, pedagang juga punya waktu 6 bulan. Tidak ada ruang untuk jual black market,” tambahnya.

Sistem Kerja

Perlu diketahui, IMEI atau dengan kepanjangan International Mobile Equipment Identity adalah nomor unik sebanyak 15 digit yang dimiliki tiap perangkat untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.

Pemblokiran ponsel BM dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan basis data resmi pemerintah.Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan, misal karena melalui jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir atau tidak dapat terhubung ke jaringan seluler.

Kemudian, Menkominfo Rudiantara menyebut bahwa jika aturan ditunda sehari, kerugian yang timbul bisa mencapai Rp 55 miliar. Ia menyinggung soal keberhasilan program Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dilanjutkan program ini untuk melindungi industri dalam negeri.

“Kebijakan TKDN memberikan hasil yang sangat baik. Aturan IMEI ini bisa memberikan potensi pendapatan negara mencapai Rp 2 triliun per tahun, ” ungkapnya.

Cara Cek IMEI Teregistrasi

Pemerintah meyediakan situs khusus untuk mengecek apakah IMEI perangkat sudah terdaftar di basis data atau tidak. Berikut adalah tautannya.

Untuk mengecek IMEI pada ponsel kalian, terdapat dua cara utama. Pertama-tama, kalian dapat membuka pengaturan ponsel (settings) lalu mencari menu About Phone atau tentang ponsel. Pada menu tersebut akan terdapat nomor IMEI ponsel kalian.

Kalian juga dapat melakukan dial melalui fitur telepon dengan nomer *#06* dan nomor IMEI ponsel akan langsung terlihat.

Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel BM lewat IMEI akan mulai berlaku dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penandatanganan. Artinya, regulasi baru akan berlaku efektif pada 18 April 2020 mendatang.

Demi Perlindungan Industri

Mendag Enggartiasto Lukita mengatakan bahwa Indonesia mengikuti jejak negara-negara lain yang sudah kebih dulu menerapkan aturan serupa untuk melindungi industri.

“Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik,” ucap Enggartiasto. Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan. Sehingga, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI, namun rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.

“Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita crosscheck data,” sebut Menperin Airlangga Hartarto.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast