Mendag Masih Perbolehkan Ponsel BM Dijual hingga April 2020

Teknologi 18 Okt 2019

Jakarta – Sudah lama permasalahan ponsel ilegal berada di Indonesia. Banyak ponsel seludupan dijual baik melalui toko retail maupun daring. Namun kini sepertinya semua masalah ini akan perlahan menghilang.

Dengan tujuan menyelamatkan industri dan pasar ponsel, kini pemerintah telah mengesahkan regulasi yang mengatur pemblokiran ponsel black market atau ponsel BM lewat IMEI dalam acara penandatanganan di di kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (18/10/2019).

Nantinya regulasi yang baru disahkan ini akan diimplementasikan pada April 2020. 

Masih Ada Waktu

Sehingga, menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penjual ponsel blackmarket masih memiliki waktu sampai enam bulan ke depan untuk menjual sisa barang ilegal yang dimiliki sampai habis.

“Kami masih baik, kami kasih waktu enam bulan untuk jual sisa barang ilegal, sejauh tidak ketahuan. Kalau ketahuan, ya nasibnya nggak baik,” ujar Enggartiasto.

Sehingga para penjual yang masih menyimpan ponsel BM disarankan untuk menjual produknya sebelum tengat waktu pada saat regulasi sudah aktif.

Tidak Merugikan Penjual dan Pembeli

Ia menambahkan bahwa, setelah regulasi ini aktif, penjual diharapkan bisa menjual barang resmi saja. Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya regulasi ini, bukan berarti pemerintah melarang pengusaha untuk melakukan impor barang.

“Kami tidak melarang impor, sejauh memenuhi ketentuan. Aturan yang disiapkan dan disusun tidak ada satupun yang kami buat untuk merugikan pengusaha. Tapi kalau mengurangi keuntungan, masih mungkin,” ungkap Enggartiasto.

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari barang ilegal. Selain itu, kerugian negara yang berasal dari peredaran ponsel black market juga bisa dihilangkan.

Dilansir dari CNN Indonesia dan KompasTekno, Pengguna individu non-pedagang pun tidak perlu merasa khawatir. Pemerintah akan menyediakan jalur registrasi IMEI resmi jika ponsel yang digunakan dibeli secara resmi dari luar negeri untuk penggunaan pribadi, bukan untuk dijual kembali.

“Sistem ini tidak akan mengganggu pengguna individu. Pedagang punya waktu enam bulan, sehingga setelahnya tidak ada ruang lagi untuk ponsel black market,” kata Airlangga.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast