Wow, Binomo Dianggap Ilegal Oleh Kominfo dan Diblokir!

Teknologi 21 Nov 2019

Masih ingat dengan iklan Budi Setiawan dan aplikasi trading Binomo? Akhirnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengambil tindakan tegas dengan memblokir laman situs Binomo (Binomo.com) dan Binomo.net.

Dikutip dari Tirto.id, Kamis (21/11), Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) per Mei 2019.

“Diajukan Bappebti tanggal 17 Mei 2019. Jadi sudah kami lakukan pemblokiran,” ujar Plt Kabiro Humas Ferdinandus Setu.

Situs Binomo sebelumnya ramai diperbincangkan setelah iklan mereka viral di media sosial. Dalam iklan tersebut, seorang pria bernama Budi Setiawan mengklaim, bisa meraih 1000 dolar tanpa keluar rumah dan kekayaan dalam waktu satu tahun.

Kalimat andalannya adalah: “Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa mereka bisa menghasilkan 1000 USD sehari tanpa meninggalkan rumah”.

Situs trading ilegal diblokir

Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), lembaga di bawah Kementerian Perdagangan, mengklaim memblokir 58 domain yang diduga entitas ilegal yang melakukan penawaran Kontrak Berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk situs Binomo yang beroperasi di Indonesia.

Data terakhir yang dilansir dari Tirto.id menyebutkan bahwa selain Binomo, Bappebti telah menerima 15 laporan laman yang diduga melanggar ketentuan tentang perdagangan berjangka, termasuk Binomo, sekaligus meminta pemblokiran.

Sebanyak 14 situs lainnya itu, di antaranya: www.forexocta.com, www.instaforexia.fom, www.forextime-id.com, www.idn-fbs.com, www.xmglobal.com, www.etxcapital.com, www.24option.com, www.cfdglobal.com, www.easymarkets.com, www.accentraforex.com, www.activtrades.com, www.adss.com, www.advancedmarketsfx.com, dan www.ag-markets.com.

Pria yang akrab disapa Nando itu menjelaskan, Bappebti memblokir kelima belas laman tersebut karena dikhawatirkan merugikan masyarakat.

“Situsi internet tersebut melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti. Kegiatan yang dilakukan situs-situs tersebut berpotensi dapat merugikan masyarakat mengingat dana margin yang dihimpun disetorkan ke rekening di luar negeri,” kata Nando.

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.