Diberhentikan Sementara Sebagai Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan Balik

Media 6 Des 2019

Sebuah rumor tak sedap datang dari Televisi Republik Indonesia (TVRI). Helmy Yahya dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Televisi Republik Indonesia oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Mengutip dari CNN Indonesia, Kamis (5/12), hal itu tercantum dalam SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, yang beredar lewat media sosial.

“Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

“Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia,” lanjut pernyataan poin kedua.

Setelah memutuskan menonaktifkan Helmy Yahya, Dewan Pengawas menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) LPP TVRI.

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan mendetail terkait penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Melakukan perlawanan

Dilansir dari INews.id, Menanggapi pemberhentiannya itu, Helmi memberikan perlawanan karena menganggap keputusan Dewan Pengawas cacat hukum dan tidak mendasar.

Hal ini disampaikan Helmy dalam surat tanggapan terhadap Surat Ketua Dewan Pengawas Nomor 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Surat itu ditujukan kepada Direktur LPP TVRI, Kepala Satuan Pengawasan Intern LPP TVRI, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan LPP TVRI, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan LPP TVRI, dan Kepala TVRI Stasiun Penyiaran Daerah.

Pada intinya, Helmy menegaskan SK itu dinilai cacat hukum dan tidak mendasar. Adapun beberapa alasannya, pertama, pemberhentian anggota Direksi sesuai dengan Pasal 24 ayat (4) yang harus memenuhi sejumlah faktor.

Salah satunya adalah anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga dan dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.

“Sementara dasar rencana pemberhentian oleh Dewan Pengawas kepada saya tidak memenuhi salah satu pun dari poin di atas,” kata Helmy.

Helmy mengatakan, alasan kedua dirinya menilai SK tersebut tidak mendasar dan tidak berlaku, karena tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan atau sejenisnya.

“Kalau pun misalnya ada pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” ujarnya.

Adapun ayat (5) menyebutkan, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan b, yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. Ayat (6), pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilajukan secara tertulis dalam jangka waktu satu bulan.

Ini terhitung sejak anggota Dewan Direksi yang bersangkutan diberi tahu secara tertulis oleh Dewan Pengawas tentang rencana pemberhentian tersebut.

Selanjutnya ayat (7) menyebutkan, selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam proses, anggota Dewan Direksi yang bersangkutan dapat melanjutkan tugasnya.

Helmy juga menegaskan, berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dirinya masih menjabat Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

“Saya, Helmy Yahya menyatakan, sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Helmy Yahya meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI. Dia kembali menyampaikan agar tanggapannya terhadap SK itu disampaikan kepada seluruh pegawai LPP TVRI dan tetap menjaga keharmonisan dalam bekerja.

Prestasi selama di TVRI

Helmy Yahya sendiri diketahui menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022. Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu. Perubahan tersebut membuat TVRI semakin maju dan berprestasi

Helmy Yahya mengubah citra TVRI mulai dari logo, membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda. TVRI juga tercatat mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI.

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.