Pencemaran Nama Baik, Kominfo Laporkan Pornhub ke Polisi

Teknologi 27 Des 2019

Jakarta – Setelah viral gambar yang menunjukkan Kemkominfo memiliki akun resmi di salah satu situs pornografi, pemerintah memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan situs pornografi Pornhub ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik.

Selain itu, Kemenkominfo juga telah mengirimkan surel kepada pihak Pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo pada situs tersebut.

Dilansir dari CNN Indonesia dan CNBC Indonesia, “Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” ungkap Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (26/12).

Kominfo juga menerbitkan klarifikasi melalui akun media sosial resminya di Twitter. Pernyataan tersebut dibuat dalam bentuk thread.

Sudah Banyak yang Diblokir

Ia itu mengatakan situs Pornhub sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kemenkominfo mengingatkan bahwa tindakan menyebarkan konten kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum. Hal ini mengacu kepada UU ITE yang berlaku.

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Nando.

Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.

Kominfo Topik Viral

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.

Hal yang dipermasalahkan adalah akun tersebut sudah terverifikasi atau memiliki centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Kemudian, melihat dari catatan aktivitasnya, akun tersebut sudah aktif semenjak 6 bulan yang lalu.

Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, “Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat.”

Netizen Indonesia mulai beramai-ramai berkomentar dan membagikan informasi ini. Hal ini membuat topik Kemenkominfo sempat menjadi trending di Twitter. Gambar tersebut juga disebar di berbagai macam laman shitpost.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast