Tanggapi Soal Pemblokiran Netflix, Menkominfo: "Itu Di Luar Kewenangan Kami”

Media 26 Des 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa ia tak memiliki kewenangan lebih jauh untuk membuka blokir situs layanan streaming digital Netflix oleh PT. Telkom Indonesia (Persero) jika hal ini merupakan persoalan bisnis.

“Kalau masalah bisnis kita serahkan B2B (Business to Business), mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kalau dari sisi pemerintah, yang terpenting taat aturan,” ujarnya kepada wartawan saat Open House Natal di kediamannya di Jakarta, Rabu (25/12) kemarin.

Dilansir dari CNN Indonesia, isu Netflix ini kembali mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk memblokir situs video streaming film bajakan IndoXXI dengan alasan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Banyak netizen beranggapan dengan kebijakan ini pilihan situs untuk menonton film-film berkualitas semakin sedikit.

Tetapi hal tersebut dibantah oleh Kemenkominfo sendiri. Menurutnya, sarana lain untuk menonton film secara legal pun juga masih tersedia baik di bioskop maupun situs streaming berbayar seperti Netflix. Namun hal itu pun juga harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Netflix diblokir oleh Telkom pada Maret 2019. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menilai ada persaingan yang tidak sehat antara Telkom dengan Netflix. Hal ini bisa terlihat dari anak perusahaan Telkom yang bekerja sama dengan layanan streaming lain, seperti Telkomsel dengan Hooq dan IndiHome dengan iFlix.

Pemblokiran Netflix sendiri banyak dikeluhkan oleh warganet sejak lama. Hal ini dikarenakan Netflix memiliki judul film yang lebih lengkap dibandingkan para pesaing lainnya.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings