Lindungi HKI, Kemenkominfo Blokir Ribuan Situs dan Konten Bajakan

Teknologi 11 Jan 2020

Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Kominfo.

Dilansir berdasarkan siaran pers yang dikutip dari situs resminya, Sabtu (11/1), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

Data dari Kemenkominfo menyebutkan di tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo.

    Sumber: Web Kemenkominfo (https://web.kominfo.go.id/)

Melanjuti pernyataannya, Menteri Kominfo turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.

Tag

Visio

Hanya seorang budak korporat yang menyukai game, manga, anime.