Dewan Pengawas TVRI Kembali Berhentikan Tiga Direktur TVRI

Media 28 Mar 2020

Kabar kurang sedap kembali menyambangi TVRI. Setelah Helmy Yahya menjadi korban pemecatan Dewan Pengawas, nasib apes juga dialami Bapak Apni Jaya dan dua Direktur Utama TVRI lain yang juga dinonaktifkan.

Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia atau TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan alasan di balik penonaktifan tiga direksi di lembaga penyiaran pelat merah itu. Penonaktifan tersebut seiring juga dengan dikirimkannya surat pemberitahuan rencana pemberhentian.

“Ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan, sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat(27/3) kemarin.

Dilansir dari Tempo dan Detik, Sabtu (28/3), tiga direksi yang diberhentikan antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Alasan lainnya, kata Arief, adalah adanya kerugian yang dialami TVRI, antara lain utang kepada Mola TV sebesar Rp 27,2 miliar untuk tayangan Liga Inggris yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi di 2019. Perseroan pun pada akhir 2019 memiliki tunggakan pembayaran Rp 42 miliar yang dianggap melonjak dibanding tahun 2018 sebesar Rp 7,9 miliar.

“Utang kepada Mola TV yang jatuh tempo November 2019 dan dijanjikan dibayar melalui PNBP sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya,” kata Arief.

Arief pun mengatakan pemberhentian itu berkaitan dengan adanya ketidak harmonisan di internal TVRI, selepas dipecatnya Helmy Yahya pada awal tahun lalu.

“Ada upaya provokasi yang dilakukan unsur direksi untuk mendiskreditkan Dewas melalui media sosial dan gerakan unsur karyawan,” tutur dia.

Dari sana, ia mengaku mendapat laporan dari kalangan kepala satuan kerja di daerah mengenai intimidasi kepada satker di daerah lantaran mendukung dewan pengawas dan tidak sejalan dengan tiga direksi. Sebanyak lebih dari kepala stasiun dan kepala satuan kerja itu pun mendorong Dewas meneruskan pemilihan Direktur Utama TVRI, sehingga penyelenggaraan perusahaan bisa lebih baik.

Hal lain yang menjadi pertimbangan Dewas, kata Arief, adalah jajarannya mendorong direksi untuk segera memperhatikan dan membayar tunjangan kinerja seluruh karyawan yang menurutnya dihambat direksi.

“Diharapkan kondisi ini bisa diselesaikan dengan penonaktifan direksi yang ada dan menyiapkan pelaksana harian dari para senior di TVRI sehingga bisa lebih memahami aspirasi kondisi para karyawan,” tutur Arief.

Direktur Program dan Berita Televisi Republik Indonesia alias TVRI non aktif, Apni Jaya Putra, mengatakan segera menyiapkan surat pembelaan atas rencana pemberhentiannya dari lembaga penyiaran pelat merah itu.

“Sebulan ini kami akan memberikan pembelaan. Selanjutnya dewas punya waktu 60 hari untuk memberhentikan permanen atau tidak,” ujar dia.

Pernyataan itu menyusul langkah Dewan Pengawas LPP TVRI yang menonaktifkan tiga orang anggota Dewan Direksi TVRI pada pagi ini, Jumat, 27 Maret 2020. Dewan direksi yang dinonaktifkan antara lain Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Tanggapan Pak Apni

Penonaktifan itu dibenarkan oleh Apni.

“Alasannya sama dengan pemecatan Helmy Yahya (mantan Direktur Utama TVRI),” ujar dia.

Ia pun mengatakan telah mengantongi Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian dari Dewas.

Apni menyayangkan keputusan dari Dewan Pengawas TVRI itu. Sebab, ia mengatakan saat ini tengah memimpin tim di lembaga penyiaran pelat merah itu untuk meliput penanganan Virus Corona alias COVID-19.

Dengan pemberhentian itu, mau tak mau posisi tersebut ditanggung oleh seorang pelaksana tugas.

“Saya nggak takut berhenti, yang saya kesalkan adalah saya lagi mimpin tim TVRI melaporkan COVID-19 ini, Dewas itu nggak punya sense of crisis sama sekali,” ujar dia.

Dalam keterangan tertulis, Ketua Komite penyelamat TVRI Agil Samal menyayangkan sikap dewan pengawas yang ceroboh dengan melakukan kebijakan Non Aktif kepada tiga direksi definitif di kantornya.

“Hal ini menunjukan Dewas lebih mementingkan kepentingan sektoral dibanding kepentingan Negara,” ujar beliau.

“Padahal saat ini TVRI tengah dipercaya sebagai bagian dari gugus tugas nasional dalam menyampaikan informasi publik agar Negara dapat menekan jumlah korban jiwa akibat pandemic COVID-19 yang semakin melebar,” lanjutnya.

Dewan Pengawas TVRI sebelumnya telah memecat Helmy Yahya melalui surat bernomor 8/DEWS/TVRI/2020. Sebelum dipecat, Helmy sempat dinonaktifkan dari jabatannya pada 4 Desember 2019. Helmy lalu mengirim surat pembelaan yang dikirimkan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

Sumber gambar: Antara News

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.