UU Hak Cipta Jepang Direvisi, Kini Mengunduh Manga Bajakan Bisa Dipidana

Media 12 Mar 2020

Rapat Kabinet Jepang telah menyetujui revisi undang-undang yang diusulkan pada hari Selasa (10/3) kemarin untuk menjerat para pelanggar hak cipta yang secara sadar mengunduh manga, majalah, dan karya akademik yang diunggah secara ilegal atau bajakan.

Sebelumnya, undang-undang hak cipta Jepang hanya menjerat para pengunduh dan pengunggah musik dan video secara ilegal saja, serta pengunggahan ilegal semua materi. Pemerintah Jepang sendiri berencana untuk memberlakukan revisi undang-undang ini pada 1 Januari 2021 mendatang.

Dilansir dari Anime News Network, Rabu (11/3), revisi yang diusulkan juga akan melarang “situs bajakan” yang mengagregasi dan menyediakan hyperlink ke media bajakan pada 1 Oktober.

Meskipun begitu, revisi undang-undang ini masih memperbolehkan untuk mengunggah panel sebagian halaman manga, ataupun memposting foto dimana manga bukan fokusnya seperti refleksi. Revisi ini pun juga masih memperbolehkan masyarakat mengunduh karya turunan seperti doujin atau fiksi penggemar.

Sebelumnya, Subkomite Badan Urusan Kebudayaan Jepang menyepakati rencana pada Februari 2019 untuk membuat undang-undang komprehensif yang melarang praktik mengunduh semua media ilegal dari internet.

Tetapi, rencana tersebut menimbulkan polemik karena para kritikus berpendapat bahwa peraturan yang lebih ketat tersebut akan menghambat kebebasan berekspresi masyarakat pengguna internet.

Badan Urusan Kebudayaan Jepang pun mengungkapkan draft RUU tersebut yang berisi pengecualian bagi tangkapan layar pada 27 November untuk membahas perubahan yang telah diusulkan.

Sumber gambar thumbnail: Senior Kampus Blog

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings