Pemblokiran Ponsel BM Berlaku Hari Ini, Coba Cek IMEI Kalian!

Teknologi 18 Apr 2020

Aturan blokir ponsel black market (BM) dengan IMEI resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020). Kebijakan ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan pengguna per 18 April 2020.

Namun, apabila perangkat sudah aktif sebelum tanggal tersebut maka akan bisa dipakai. Hal ini berlaku untuk ponsel BM atau yang berasal dari luar negeri.

Untuk mengetahui apakah ponsel yang kamu miliki sudah legal, bisa langsung cek di situs Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/).

Pada saat melakukan pengecekan, diperlukan kode IMEI dari ponsel. Untuk mengetahui nomor tersebut, kamu bisa melihat bagian belakang bodi smartphone atau di kotak penjualan.

Cara lain yang juga mudah adalah dengan mengetik *#06#. Dengan langkah ini seri nomor IMEI akan muncul di layar ponsel.

Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI smartphone adalah dengan memilih menu Pengaturan > Tentang Ponsel > Status > Informai IMEI.

Setelah itu, kamu bisa langsung memasukkan nomor IMEI di kolom pengecekan pada situs IMEI Kemenperin.

Blokir IMEI, Bagaimana Caranya?

Penentuan dua mekanisme ini juga terkait sistem dan alat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (Sibina) yang terpasang di Kemenperin.

Data perangkat yang dimiliki Kemenperin akan dipasangkan dengan data dari operator yang dilakukan secara online. Setelah proses itu dilakukan, selanjutnya muncul daftar IMEI yang perlu diberi notifikasi, apakah masuk dalam blacklist atau whitelist.

“Mau beli di mana pun kalau barangnya benar, tinggal diregistrasi. Yang kami tidak inginkan itu IMEI bodong. Kalau misalnya dia sudah betul dari pabrik, sudah sama prosedurnya di negara manapun juga. Tinggal masalah begitu masuk ke wilayah perpajakan Indonesia, tentu ada ketentuan pajaknya,” tutur Johnny G. Plate dalam pernyataannya pada Selasa (4/2/2020).

Sistem Sibina juga nantinya akan mampu mendeteksi adanya duplikasi IMEI. Akan melakukan verifikasi untuk menentukan apakah perangkat diblokir atau tidak, sehingga perangkat tidak serta merta diblokir, khususnya perangkat dari luar negeri.

Daftarkan Ponsel Dari Luar Negeri, atau Resiko Blacklist

Agar tidak langsung masuk blacklist, pemilik yang membeli perangkat di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayarkan pajak perangkat kepada pemerintah Indonesia.

Sistem pendaftaran IMEI dibuat secara daring untuk memudahkan pengguna mendaftarkan perangkat saat masih berada di luar negeri. Sedangkan perangkat yang terkena pajak jika harga perangkat di atas 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menerangkan bahwa seandainya masih ada ponsel asing yang ngeyel diaktifkan oleh penggunanya, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.

“Ada dua sanksi yang akan diterapkan. Bisa sanksi administrasi ataupun pidana. Tapi kalau logikanya, peluang ada pelanggaran kecil karena skema whitelist sangat ketat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal,” tutur Heru Pambudi.

Blacklist sendiri merupakan daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh sistem Sibina, sehingga tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler. Sedangkan untuk mengidentifikasi whitelist, konsumen diharuskan menguji perangkat sebelum membeli.

Peraturan ini juga berlaku pada smartphone yang dibeli lewat jasa titip (jastip). Heru Pambudi meminta para pelaku jastip ponsel untuk mengikuti aturan yang berlaku. Setiap unit ponsel yang dibawa dari luar negeri akan dikenakan pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan 7,5 persen.

Heru Pambudi mengatakan setiap orang dari luar negeri hanya bisa membawa maksimal dua unit ponsel baru. Jika lebih dari dua perangkat, barang akan disita oleh petugas bea cukai.

Terkait nomor IMEI, tanda terima dari petugas bea cukai dapat dijadikan dasar untuk registrasi IMEI di Indonesia.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast