Apni Jaya Putra Resmi Diberhentikan Dewan Pengawas TVRI

Media 14 Mei 2020

Kabar mengejutkan datang dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Apni Jaya Putra, yang menjabat sebagai Direktur Program dan Berita TVRI, beserta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu, resmi diberhentikan oleh dewan pengawas TVRI per hari ini, Rabu (13/5). Hal ini diumumkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian yang dikeluarkan Dewan Pengawas per tanggal 11 Mei.

“Kawan-kawan semua, Saya sudah menyelesaikan tugas saya kepada negara. Dewas TVRI sudah memberhentikan saya per hari ini. Saya sudah mengantar TVRI ketengah publik. Sebuah perjalanan yang indah. Terima kasih untuk kerjasama kita yang luar biasa ini. Saya pamit. Mohon maaf lahir batin,” tulisnya di Twitter pada hari ini (13/5) jam 15:39.

Mengutip dari Tempo, sebelumnya, Dewan Pengawas resmi mengirim surat pemberitahuan rencana pemberhentian sekaligus menonaktifkan tiga anggota dewan direksi TVRI pada Jumat, 27 Maret 2020.

Kala itu, Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi penonaktifan itu.

“Ada pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang telah dilakukan, sebagian besar pelanggaran mantan Direktur Utama Helmy Yahya melibatkan tiga anggota direksi tersebut,” ujar dia.

Terkait pemberhentian itu, Apni belum berencana untuk melakukan langkah hukum.

“Kami akan melihat perkembangan di DPR,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisi I DPR dalam rapat kerja bersama Dewan Pengawas TVRI sempat meminta agar Surat

Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap tiga direksi tersebut dibatalkan.

Hingga laporan ini ditulis, Arief belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemberhentian tiga orang direksi tersebut.

“Pernyataan sedang kami susun,” ujar dia.

Tanggapan Dewan Pengawas

Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia akhirnyaemberi tanggapan lebih lanjut. Mereka memastikan pemberhentian tiga direksi TVRI tidak akan mengganggu operasional lembaga penyiaran publik tersebut. Stasiun televisi milik pemerintah itu diklaim akan tetap bisa menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan siaran kepada publik.

“Dalam dua bulan terakhir operasional TVRI yang dilaksanakan oleh PLT (pelaksana tugas) dan PLH (pelaksana harian) Direktur tetap berlangsung baik dan TVRI tetap dapat memaksimalkan perannya sebagai media negara dalam upaya membantu pemerintah dalam penanggulangan wabah covid-19 di Tanah Air,” ujar Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin melalui pernyataan resmi yang dikutip dari Tempo.

Kronologi awal

Kisruh yang melanda Lembaga Penyiaran Publik tertua di Indonesia itu sebelumnya bermula saat dewan pengawas menonaktifkan mantan direktur utama Helmy Yahya pada 2019 lalu.

Hal itu disebabkan karena adanya pelanggaran yang membuat TVRI mengalami kerugian, antara lain utang kepada Mola TV sebesar Rp 27,2 miliar untuk tayangan Liga Inggris yang ditagihkan untuk setengah musim kompetisi di 2019.

Perseroan pun pada akhir 2019 memiliki tunggakan pembayaran Rp 42 miliar yang dianggap melonjak dibanding tahun 2018 sebesar Rp 7,9 miliar.

Tag

Ilham Purnama Sadik

Pecinta Otomotif yang punya tiga oshi : Suisei, Hanasaru dan IONIQ 5. Juga menulis di SuaraMerdeka.com pada hari kerja