Dewas TVRI Diam-diam Angkat Dirut Baru Pengganti Helmy Yahya

Media 27 Mei 2020

Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin, pada hari ini, Rabu (27/5) resmi melantik Iman Brotoseno sebagai Dirut LPP TVRI (PAW) periode tahun 2020-2022 di lantai 3 gedung GPO LPP TVRI.

Pengumuman ini disampaikan melalui media sosial resmi milik mereka. Iman Brotoseno dipercaya sebagai Dirut TVRI menggantikan Helmy Yahya yang dipecat, yang sampai sekarang menimbulkan konflik yang tak berkesudahan.

Namun, proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antar Waktu TVRI atau Dirut PAW TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dinilai tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan dalam perundang-undangan.

Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal mengatakan, tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, Dewas TVRI juga melanggar etika komunikasi dengan DPR RI selaku mitra kerja.

“Sikap (Dewas) ini dapat diartikan telah melecehkan lembaga legislasi yang selama ini menaungi dan memilih dewan pengawas,” kata Agil dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari Kompas.

Agil menyebut, proses seleksi tersebut menabrak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, seleksi tersebut harus berdasarkan sistem merit dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN.

Agil menambahkan, proses tersebut juga melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Menurutnya, pada 11 Mei 2020, Komisi I meminta Dewas TVRI agar proses seleksi Dirut PAW TVRI dimulai dari proses awal. Namun, Dewas TVRI tidak melaksanakan hasil keputusan rapat Komisi I tersebut.

Ia juga mempertanyakan alasan proses seleksi Dirut PAW TVRI berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, bukan pada UU ASN.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.