RCTI dan iNews Gugat YouTube dan Netflix Tunduk UU Penyiaran

Media 30 Mei 2020

Dunia pertelevisian lokal memang relatif lambat perkembangannya. Mulai dari tekanan industri dengan deadline, teknologi yang belum siap, dan alasan-alasan lain selalu saja ada.

Kini di dunia modern dimana penyiaran tidak hanya dapat diminati dari televisi, semakin banyak pilihan streaming yang muncul. Layanan seperti YouTube, Netflix, Viu, dan lain-lain semakin populer, terutama di kalangan muda. Hal ini dikarenakan layanan digital mudah diakses serta konten yang lebih bervariatif dibanding televisi konvensional.

Namun dunia digital yang baru ini kini semakin dikejar-kejar oleh berbagai pihak, mulai dari yang ingin memungut pajak hingga membatasi kontennya dengan alasan sesuai dengan norma lokal.

Dua stasiun televisi RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Bila tidak, RCTI-iNews khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Dilansir dari Detik, hal itu terungkap dalam permohonan judicial review yang dilansir website MK, Kamis (28/5/2020). Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Televisi Dipantau, Kenapa Digital Tidak?

“Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa,” demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

RCTI-iNews merupakan penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk kepada UU Penyiaran. Tapi, di sisi lain, banyak siaran yang menyiarkan berbasis internet tidak tunduk pada UU Penyiaran.

Akibatnya, konten siaran RCTI-iNews diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan, konten siaran berbasis internet tidak ada pengawasan. Hal ini yang membuat RCTI-iNews khawatir.

“Bahkan, yang tidak kalah berbahaya, bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak bangsa,” bebernya.

Sehingga pihak pengguggat berharap agar konten digital juga diawasi oleh KPI, terutama yang sering dikonsumsi publik saat ini.

Protes karena Banyak Interpretasi?

Menurut RCTI-iNews, rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik. Keduanya mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix tapi langsung menuai reaksi dari masyarakat.

“Polemik sebagaimana diungkapkan di atas menjadi fakta hukum yang membuktikan rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran memang multitafsir. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang dalam Putusan MK No. 067/PUU-II/2004 dikatakan kepastian hukum (legal certainty) merupakan prasyarat yang tidak dapat ditiadakan dalam suatu negara hukum,” ujar pemohon.

Oleh sebab itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

“Penyelenggaraan penyiaran sebagai bentuk ekspresi kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi, baik itu secara konvensional maupun secara digital, harus mengindahkan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, yaitu wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” pungkas RCTI-iNews.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast