Diduga Sadap Data Pengguna Via Mode "Incognito", Google Dituntut 70 Triliun

Teknologi 5 Jun 2020

Perusahaan internet asal Amerika, Google, dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar $5 Milliar (Rp 70 Trilliun). Hal tersebut berasal dari dugaan Google mengumpulkan data penggunanya, secara diam-diam melalui browser Chrome dalam mode Incognito.

Gugatan tersebut dilayangkan ke pengadilan federal San Jose, California. Gugatan tersebut mendesak agar Google tidak mengumpulkan data pengguna secara diam-diam, baik melalui smartphone maupun perangkat lainnya.

Diketahui bahwa mode incognito memungkinkan pengguna untuk browsing di dunia maya tanpa harus khawatis soal privasi. Sebab mode incognito dapat menyembunyikan identitas dan riwayat penggunanya jika diaktifkan.

Selain mode incognito, Google juga diduga telah mengumpulkan data tanpa sepengetahuan pengguna lewat layanan Google Analytics, Google Ad Manager, serta beberapa plug-ins di smartphone. Data-data tersebut diduga digunakan untuk memahami perilaku penggunanya di internet, seperti hobi, makanan favorit, barang yang disuka dll.

Tanggapan dari Google

Menanggapi tuduhan ini, juru bicara Google, Jose Castaneda, mengatakan bahwa pihaknya bakal mempertahankan posisi perusahaan dengan usaha yang maksimal. Terkait mode incognito tadi, ia juga meluruskan bahwa sejumlah situs yang diakses pengguna lewat mode tersebut bisa saja mengumpulkan aktivitas mereka di internet. Namun, tidak disebutkan apakah sejumlah situs tersebut termasuk situs web milik Google atau tidak.

“Mode incognito di Chrome memungkinkan aktivitas pengguna ketika berselancar di internet tidak disimpan di peramban atau di perangkat,” . Kata Jose, mengutip KompasTekno dari Macrumors, Kamis (4/6/2020).

“Kami sudah mengatakan dengan jelas bahwa di mode incognito, situs-situs (yang diakses) bisa saja mengumpulkan informasi atas aktivitas browsing pengguna,” imbuhnya.

Kabarnya, tuntutan atas Google ini dikabarkan telah berdampak ke “jutaan” pengguna Google yang aktif memakai mode incognito. Dari setiap pengguna yang terdampak, Google diminta untuk membayar $5.000 (Rp 70,8 juta) karena dianggap menyadap penggunanya, berdasarkan hukum yang berlaku di negara bagian California, AS.

Sumber : Kompas Tekno

Tag

Dimas Febrianto Pratama

Tech Enthusiast, Kuli Jawa