Media Prima Umumkan PHK 300 Karyawan Akhir Juli Nanti

Media 30 Jun 2020

Kabar tak sedap datang dari salah satu media terbesar Malaysia, Media Prima Berhad (MPB). Media Prima telah umumkan akan segera melakukan PHK atas karyawannya.

Umumkan PHK pada Akhir Juli Nanti

Sekitar 300 karyawan Media Prima menerima pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang berlaku mulai 31 Juli 2020 mendatang.

Untuk Efisiensi Biaya

Dilansir dari Astro Awani dan Berita Harian, konglomerat media Malaysia ini mengakui bahwa penghentian itu adalah bagian dari inisiatif perusahaan. Hal tersebut untuk mengatasi inefisiensi biaya akibat kerja keras.

Juga Kesulitan Ekonomi karena Pandemi Corona

“Sebelumnya, Media Prima mengumumkan akan memulai fase transformasi bisnis berikutnya. Perubahan yang mengganggu di sektor media dan kondisi makroekonomi yang menantang semakin terhambat oleh faktor-faktor yang tidak diketahui dari pandemi COVID-19,” kata pernyataan itu.

Hal tersebut memaksa perusahaan untuk mempercepat implementasi fase transformasi, yang meliputi peninjauan model pendapatan yang sesuai dan manajemen biaya.

Atasi Inefisiensi Akibat Pekerjaan yang Tumpang Tindih

“Inisiatif ini melibatkan perubahan dalam operasi di unit-unit tertentu untuk mengatasi inefisiensi biaya yang timbul dari pekerjaan yang tumpang tindih,” kata pernyataan itu.

Setelah Diskusi antara Direksi dan Pekerja

Pernyataan itu juga mengatakan keputusan itu dibuat setelah diskusi antara manajemen dan perwakilan dari lima serikat pekerja.

Umumkan PHK yang Kedua Kalinya

PHK kali ini adalah umumkan PHK yang kedua kalinya bagi Media Prima. Setelah Media Prima umumkan PHK pada Maret lalu yang melibatkan 543 staf.

Memiliki Kesempatan untuk Tetap Pertahankan Haknya

Karyawan Media Prima yang terimbas dalam PHK memiliki dua opsi untuk mempertahankan hak-hak mereka, kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Kulasegaran.

Ia mengatakan ini termasuk mencari kompensasi dari Skema Asuransi Ketenagakerjaan (SIP) atau kasus mereka dapat dirujuk ke Departemen Hubungan Industri Malaysia (JPPM).

“Jika diberhentikan, mereka memiliki dua opsi yaitu kompensasi dari SIP dan jika ada alasan spesifik untuk diberhentikan secara ilegal, itu dapat dirujuk ke JPPM untuk memungkinkan kasus tersebut dirujuk ke Pengadilan Industri.

“Di SIP, siapa pun yang dipecat, kami di kementerian akan menemukan cara untuk mendapatkan mereka pekerjaan lain dan mengirim mereka pelatihan atau sesuatu,” katanya setelah pertemuan Hari Pelanggan Nasional Malaysia (17/12/19) silam.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek