Pemblokiran IMEI Bikin Heboh Doang, Lemah Pelaksanaan

Teknologi 27 Jun 2020

Aturan blokir IMEI ponsel illegal atau black market (BM) sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu.

Aturan pemblokiran ponsel BM ini membuat kegaduhan yang cukup menyebar luas. Hal ini dikarenakan ponsel-ponsel yang tidak teregistrasi resmi terancam tidak dapat menggunakan operator seluler apapun.

Aturan ini juga diiringi pengeluaran aturan penggunakan kartu SIM, seperti beli ponsel di luar negeri hingga ponsel turis asing.

Setelah beberapa bulan pelaksanaannya, sepertinya masih ada kasus ponsel BM yang masih terkoneksi ke jaringan. Fakta tersebut ditemukan Indonesia Technology Forum (ITF) melalui investigasinya

Dilansir dari KompasTekno, hasil investigasi itu juga menunjukan peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler. ITF juga mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.

Dilaporkan juga terdapat ponsel BM yang masih diperjualbelikan dan masih dapat digunakan di Batam. Rata-rata, ponsel BM yang dijual bermerek dan harganya di atas Rp 10 juta. Salah satu penjual bernama Erwin, mengaku stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.

“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin sesuai dengan kutipan dari KompasTekno.

Pemerintah sebelumnya mengatakan apabila ingin masih bisa menggunakan ponsel BM, harus registrasi sebelum tanggal 18 April. Lewat dari tanggal itu apabila belum aktif tidak dapat digunakan lagi.

Tapi bukan hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam. Mengapa seperti ini?

Blokir IMEI, Galak Dulu Kemudian Melemas

Perhatian seluruh pelaku industri ponsel menyatu pada 18 April 2020, saat pemerintah lewat tiga kementerian, meresmikan aturan blokir ponsel BM lewat IMEI. Namun eksekusi aturan itu terkesan melempem. Sebab, dua bulan setelah mulai diundangkan, ponsel BM masih banyak beredar dan bisa terhubung dengan operator seluler.

Pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono membeberkan bahwa salah satu alasan utamanya adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist. Skema whitelist menerapkan metode “normaly off”, di mana hanya ponsel IMEI legal atau terdaftar saja yang bisa mendapatkan sinyal operator.

Skema whitelist menjadi pilihan utama pemerintah untuk memblokir ponsel BM, namun ada pula opsi skema blacklist sebagai metode pilihan. Skema blacklist akan langsung memblokir ponsel BM ketika diaktifkan.

“Jadi sebetulnya sejak tanggal 18 April itu sudah dideklarasikan, tapi kemudian Kemenperin tidak siap karena yang mereka siapkan adalah skema blacklist untuk verifikasi IMEI ini, sementara pemerintah tiba-tiba mengubahnya menjadi skema whitelist,” ujar Hendro.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan bahwa mesin Equipment Identity Register (EIR) yang dimiliki oleh operator seluler sebenarnya sudah siap. Tapi mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang seharusnya sudah dioperasikan Kemenperin, belum selesai dipasang. Hal itu diamini oleh Kemenperin sendiri. Mesin CEIR bahkan belum diterima Kemenperin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Posisi CEIR masih di Kemenkominfo, sampai saat ini belum (diterima) dan sedang proses,” ujar Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, dalam sebuah webinar bersma ITF, Rabu (24/6/2020). Achmad menjelaskan bahwa Kemenperin saat ini sedang mempersiapkan sejumlah hal terkait impelemntasi CEIR secara penuh, seperti infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), dan sebagainya.

Mesin Autoblokir Siap Dipakai Agustus 2020

Pemblokiran optimal Agustus Achmad mengatakan bahwa perubahan skema dari blacklist menjadi whitelist juga mempengaruhi perubahan jadwal pemblokiran ponsel BM, karena butuh waktu untuk melakukan sinergi data dengan pihak-pihak terkait. Kemenperin menjanjikan implementasi mesin CEIR secara optimal akan rampung sebelum tanggal 24 Agustus mendatang.

“Tanggal 24 Agustus, CEIR versi hardware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, kami berharap bisa lebih cepat dari waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya,” kata Achmad.

Sambil menununggu impelemntasi mesin CEIR versi hardware, Kemenperin akan mulai menggunakan mesin CEIR versi cloud pada awal Juli mendatang. Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI), Danny Buldansyah mengatakan, awal Juli nanti akan dilakukan proses fungsional (functional test) yang akan digelar selama seminggu.

“Minggu ini sampai awal Juli akan dilaksanakan functional test dan serah terima fungsi CEIR dan EIR kepada Kemenperin. Setelah itu dilaksanakan, itu (pemblokiran ponsel BM) akan mulai berjalan secara bertahap,” jelas Danny di acara webinar yang sama.

Menurut Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Nur Akbar Said, CEIR cloud merupakan alternatif pemerintah untuk tetap bisa memblokir ponsel BM di tengah pandemi Covid-19.

Mesin CEIR versi cloud memiliki fungsi serupa dengan versi hardware. Hanya saja, CEIR cloud perlu penyempurnaan dan pengujian lebih cermat, agar bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Kenapa CEIR cloud? Karena kami ingin mengejar waktu. Di tengah pandemi Covid-19 ini, pengadaan hardware sulit karena memang harus impor,” kata Akbar.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast