Protes RUU HIP, Website Resmi DPR "Dijatuhkan" Oknum

Teknologi 25 Jun 2020

Situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada hari Rabu (24/06) diketahui tidak dapat diakses semenjak sore ini.

Berdasarkan pantauan Media Formasi, situs tersebut masih tidak dapat diakses pada pukul 21:52 WIB. Terdapat tulisan error dengan kode ERR_CONNECTION_REFUSED.

Pada waktu yang berdekatan, sebuah akun Twitter dengan username @AnonConf0rmity mengklaim bahwa mereka yang membuat website DPR tidak dapat diakes.

“Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah tidak dapat diakses oleh #Anonymous #TangoDown# Lulz#. Hal ini merupakan bentuk perlawanan untuk menolak Rancangan Undang Undang Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengancam atau mengubah ideologi bangsa,” tulis akun tersebut di Twitter.

Tangkapan layar Check Host pada pukul 21.54 (Media Formasi)

Kemudian, berdasarkan website Check Host dan Is It Down Right Now, situs www.dpr.go.id dikonfirmasi tidak dapat diakses dari internet.

Sebelumnya, telah terjadi beberapa kejadian yang berkaitan dengan peretasan dan keamanan. Mulai dari kasus database Bukalapak dan Tokopedia bocor, data KPU yang diperjualbelikan, dugaan database polisi diretas, hingga basis data pengecekan COVID-19 di Indonesia.

Walau banyak sekali kejadian kebobolan ini, pemerintah mengatakan bahwa data KPU memang tersedia secara publik. Kemudian, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) juga mengatakan bahwa “tidak terjadi pembobolan” mengenai data COVID-19.

Untuk kabar basis data polisi yang diretas, dikatakan bahwa berbagai kabar dan tangkapan layar yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoax.

Website DPR Down dan Kontroversi RUU HIP

Dilansir dari CNN Indonesia, RUU HIP adalah salah satu rancangan undang-undang kontroversial di Indonesia. Banyak sekali polemik yang muncul akibat usulan ini, salah satunya seperti dugaan bahwa RUU memiliki makna yang ambigu dan berpotensi disalahgunakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme.

MUI mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.

Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

“Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni ‘gotong-royong’ adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri,” kata MUI, mengutip maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, Jumat (12/6).

“Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama,” katanya lagi.

RUU HIP Memberi Ruang Komunisme Bangkit?

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

MUI mengingatkan keberadaan RUU HIP bisa jadi merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia, sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” kata mereka.

Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

RUU HIP sendiri kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislastif DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

Kemudian, menanggapi berbagai macam penolakan rancangan UU tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tak bisa mencabut usulan readyviewedRancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila karena merupakan usulan DPR.

“Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan ‘kok pemerintah tidak mencabut’? Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, itu kan DPR yang usulkan,” ujar dia, usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (23/6).

Suntingan 22:18 WIB: Situs dpr.go.id sudah dapat diakses.
Suntingan 22:35 WIB: Penambahan informasi RUU HIP dan kasus peretasan di Indonesia.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast