Pemilik Toko "Hape Pejabat Harga Merakyat" PS Store Ditangkap

Teknologi 29 Jul 2020

HP Pejabat Harga Merakyat. Ya, ini adalah jargon dari toko ponsel ini. PStore namanya, diambil dari nama sang pemilik, Putra Siregar. Toko HP ini bisa dibilang sebagai yang terbesar dan dikenal tak hanya di Batam saja, namun juga se-Indonesia.

PS Store memiliki banyak toko fisik di berbagai kota, seperti: Jakarta, Bandung, Medan, dan tentu saja, Batam. Toko HP ini menawarkan ponsel dengan harga yang bisa dibilang di bawah harga resmi (karena tentu saja yang dijual adalah barang selundupan).

Selain dikenal karena harga HP nya yang “cukup menggiurkan” seperti jargon yang telah diutarakan sebelumnya, toko ini juga dikenal menggandeng influencer terkenal tanah air. Seperti Mael Lee, Raffi Ahmad, hingga Atta dan Saaih Halilintar.

Tak hanya itu, toko ini juga sering mengadakan giveaway dengan syarat yang cukup mudah, yaitu mem-follow akun sang pemilik. Toko ini juga mengadakan berbagai program charity, berbagi kepada yang membutuhkan, tentu saja dengan nominal yang tidak sedikit.

Namun, entah sejak kapan, toko ini penuh dengan kontroversi. Seperti review dari beberapa pembeli yang kurang puas, bahkan kecewa dengan ponsel yang mereka jual, toko-toko palsu yang mengatasnamakan mereka (biasalah, jika sebuah toko terkenal di dunia maya, pasti ada yang buat toko palsu yang mengatasnamakan toko itu), ada juga yang menyatakan jika membeli ponsel di toko ini bak seperti tarik gacha.

Ponsel dengan kualitas bagus dicampur dengan ponsel jelek, jadi butuh ketelitian dan keberuntungan agar tidak sampai terjebak, dan menyesal di kemudian hari. Dan yang terbaru, penangkapan sang pemilik oleh Ditjen Bea Cukai, akibat kedapatan menjual ponsel selundupan. Padahal penjualan ponsel ilegal ini sudah sejak lama, bahkan dikatakan sejak 2017 lalu.

Berita ini sontak mengagetkan publik tanah air, tak cuma di Batam saja.

Dilansir dari CNN Indonesia sebagaimana dikutip dari akun media sosial Instagram milik DJBC Jakarta, pihak DJBC menyerahkan barang bukti berupa 190 ponsel, 1 rumah mewah seharga 1 Milyar Rupiah, dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000! Dan status dari sang pemilik ditetapkan sebagai tahanan kota.

“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan,” lanjut Bea Cukai.

Diketahui, Pasal 103 huruf d UU Kepabeanan adalah tentang penimbunan dan penjualan barang impor hasil pelanggaran kepabeanan. Sanksinya, minimal bui 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda Rp100 juta-Rp5 miliar.

Di samping itu, Bea Cukai juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan yang disita dari tersangka di tahap penyidikan. Itu terdiri dari uang tunai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 Milyar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Seperti petir di siang bolong, berita ini menghebohkan. Pihak PStore juga memberikan klarifikasinya, bahwa kasus yang menyeruak bukan kasus baru-baru ini, melainkan kasus dari tahun 2017 lalu. Namun, sudah menjadi rahasia umum jika ponsel yang dijual dengan harga miring dicap sebagai ponsel selundupan.

Penangkapan sang pemilik toko “HP Pejabat Harga Merakyat” ini juga bertepatan dengan program pemerintah yang akan memblokir ponsel ilegal. Dan disaat yang sama, razia jor-joran juga dilaksanakan di beberapa lokasi, termasuk pelabuhan tikus, pelabuhan penumpang baik domestik dan internasional, serta penangkapan langsung di atas laut.

Sebagaimana diketahui, selain murah, ponsel ilegal ini memiliki beberapa kekurangan.

Misalkan saja sebagian dari ponsel yang dijual adalah ponsel rekondisi, tentu saja pemakaian 1-2 bulan akan rusak. Kemudian, ponsel ini juga disusupi bloatware yang terkesan mengganggu. Juga, kelengkapan ponsel ini bukan kelengkapan aslinya.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.