Regulasi Wajib Pajak Terkait Perusahaan Digital Asing Mulai Diberlakukan Hari Ini

Teknologi 1 Jul 2020

Setelah menjadi wacana yang diperbincangkan banyak orang, akhirnya pemerintah secara resmi memberlakukan pemungutan pajak. Pemungutan pajak tersebut ditujukan untuk berlangganan konten dari perusahaan digital milik asing seperti Netflix, Spotify, dan Amazon. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang berlaku mulai hari ini , 1 Juli 2020.

Namun, meski aturan tersebut mulai berlaku hari ini, pemungutan pajak baru akan dilakukan pada bulan Agustus mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, setelah aturan berlaku, Dirjen Pajak akan menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sudah ada enam perusahaan yang siap menjadi perusahaan yang memungut dan menyetor pajak PPN tersebut. Namun, masih dirahasiakan terkait identitas perusahaan yang melakukan tugas tersebut.

Bagi perusahaan yang belum ditunjuk dan ingin mendaftarkan perusahaannya terkait tugas tersebut, bisa menghubungi langsung melalui Dirjen Pajak.

“Selama ini produk digital dari luar negeri terutang PPN 10 persen, tetapi konsumen di Indonesia harus menyetor sendiri PPN-nya. Mekanisme itu kita ubah, pelaku usaha dari luar negeri ini yang sekarang kita tunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN-nya,” jelas Yoga.

Skema pembayaran yang dipermudah

Dirjen pajak telah mempermudah pembayaran pajak bagi PPMSE, terutama tentang dokumen sebagai bukti pungutan PPN. Menurut Yoga, perusahaan digital tidak perlu mengubah invoice yang sebelumnya sudah didapat. Perusahaan cukup mengubah daftar e-mail yang digunakan konsumen. Nantinya tagihan untuk pelanggan akan dikirim melalui e-mail yang terdaftar di pajak.

“Cukup yang penting pembeli di Indonesia mencantumkan alamat e-mail yang terdaftar di sistem DJP,” jelas Yoga.

Nantinya, perusahaan akan menerima invoice tagihan yang akan diperlakukan sebagai faktur pajak yang boleh dikreditkan. Sementara mekanisme pemungutan pajak tersebut akan diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Bagaimana dengan Netflix?

Dilansir dari kompas.com yang menghubungi Netflix secara langsung, pihaknya akan siap mematuhi pajak yang akan berlaku ini.

“Kami telah menghubungi pihak yang berwenang di Indonesia dan tengah menunggu keterangan lebih lanjut mengenai implementasi peraturan ini,” jelas Netflix melalui pesan singkat.

Soal adanya rencana kenaikan harga, Netflix masih enggan menjawab pertanyaan tersebut. Sementara itu, Menkominfo, Johnny G Plate mengatakan akan melakukan pengendalian terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan pajak konten digital.

“Kami akan selalu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan atas pelaksanaan digital sevice tax sehubungan dengan economic presence dari setiap PMSE,” jelas Johnny, melalui pesan singkat.

Kriteria perusahaan digital yang wajib membayar pajak

Terkait dengan kriteria perusahaan yang menjadi wajib pajak, diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan penyelenggara PMSE wajib menarik PPN kepada konsumennya bila nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah traffic sebanyak 12.000 dalam setahun.

Nilai transaksi dan data jumlah traffic menjadi satu-satunya kriteria yang ditetapkan untuk pemungutan pajak PPN. Pemungutan pajak tersebut tanpa memandang domisili dan yuridiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Wacana tentang pemungutan pajak terhadap perusahaan digital milik asing sebenarnya sudah lama diusulkan. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, potensi yang bisa diambil dari biaya berlangganan konten digital sangat besar.

Selain itu, pengenaan pajak terhadap perusahaan digital saat ini juga mampu meningkatkan pendapatan negara untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Namun dahulu, pemungutan pajak terganjal keterbatasan aturan yang ada. Sebelumnya, perusahaan yang tidak memiliki badan usaha tetap belum menjadi subyek wajib pajak.

Tidak hanya di Indonesia saja, di beberapa negara lain seperti singapura dan Australia juga memburu pajak dari perusahaan digital.

“Konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT (badan usaha tetap) tapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan. Maka, mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy presence yang signifikan,” ujar Sri Mulyani.

“Oleh karena itu, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak dari Netflix ini, namanya Netflix Tax, bahkan di sana,” lanjutnya.

Tag

Dimas Febrianto Pratama

Tech Enthusiast, Kuli Jawa