Gugat UU Penyiaran karena Tak Sertakan Platform Daring, MNC "Disemprit" Warganet

Media 28 Agt 2020

Saat ini tengah panas di jagat maya soal MNC, khususnya RCTI dan iNews yang akan menggugat UU Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, UU tersebut dikatakan tidak menyertakan platform daring seperti YouTube atau Netflix.

Hingga berita ini ditulis, sudah lebih dari 20 ribu cuitan warganet berseliweran di laman Twitter. Banyak yang kurang senang atas langkah yang diambil ini. Pasalnya, banyak yang khawatir peraturan ini membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial.

Ada banyak tokoh mulai dari politisi hingga selebriti yang kontra akan langkah ini. Mulai dari Fiersa Besari, Baskara Putra, hingga Ernest Prakasa, semua menyuarakan keprihatinan mereka atas langkah ini.

Merenggut kebebasan warganet

Selain ketiganya, pengamat media sosial Enda Nasution turut memberikan pendapatnya. Dikutip dari Suara.com, beliau menilai bahwa penyiaran di televisi dan platform berbasis daring adalah dua hal yang berbeda.

“Komposisi definisi penyiaran, dalam hal ini kan broadcasting, kenapa (harus) diatur karena menggunakan frekuensi. Sedangkan untuk penyiaran yang dilakukan dengan menggunakan koneksi internet, maka tidak dalam ranah publik yang harus diatur dalam undang-undang,” papar Enda.

Enda menuturkan bahwa jika yang dipermasalahkan oleh RCTI adalah seputar perizinan perorangan untuk melakukan penyiaran, sebenarnya pasal tersebut tidak perlu ditinjau ulang, atau bahkan hingga digugat.

“Ya menurut saya tidak dikabulkan (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang sudah saya sebutkan, untuk penertiban pembuat konten, harus jelas dulu apa ditertibkan. Saya melihat (RCTI) mungkin keberatannya kan lebih karena hak cipta ya. Nah kalau soal hak cipta, ya perlu reinforcement disitu kalau memang terjadi pelanggaran hak cipta,” lanjut Enda.

Jikalau disahkan Mahkamah Konstitusi, Enda memperkirakan akan ada banyak masalah baru yang muncul karena telah melanggar kebebasan berekspresi.

RCTI dan iNews TV sebagai pihak yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.