Gugat UU Penyiaran karena Tak Sertakan Platform Daring, MNC Panik?

Media 28 Agt 2020

Saat ini tengah panas di jagat maya soal MNC, khususnya RCTI dan iNews yang akan menggugat UU Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, UU tersebut dikatakan tidak menyertakan platform daring seperti YouTube atau Netflix.

Hingga berita ini ditulis, sudah lebih dari 20 ribu cuitan warganet berseliweran di laman Twitter. Banyak yang kurang senang atas langkah yang diambil ini. Pasalnya, banyak yang khawatir peraturan ini membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial.

Dilansir dari Bisnis.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut jika gugatan tersebut dikabulkan, masyarakat tidak dapat lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial.

Sementara itu, Refly Harun, yang lebih dikenal sebagai pakar Hukum Tata Negara, menilai gugatan yang diajukan RCTI dan iNews itu didasari motif ekonomi.

Pasalnya, kata Refly, saat ini media sosial sudah menjadi saingan utama televisi. Ia menambahkan, jika gugatan ini dikabulkan, maka dapat membatasi kebebasan dan kreativitas warga negara yang menggunakan layanan siaran langsung di media sosial.

Menurutnya, gugatan ini dapat berbahaya bila dikabulkan. Gugatan ini, ujar Refly, juga menunjukan bahwa pihak korporasi dalam hal ini televisi tidak ingin disaingi.

RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings