Taati Aturan Pajak, Netflix Naikkan Biaya Langganan Mulai Hari Ini

Teknologi 2 Agt 2020

Mulai hari ini, Sabtu (1/8/2020), layanan video streaming on-demand Netflix resmi menetapkan harga langganan baru bagi pengguna di Indonesia .

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah ditetapkan pada bulan Juli lalu.

Dalam PMK tersebut, diatur bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, yang artinya termasuk layanan streaming online , akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) sebesar 10 persen.

Dilansir dari KompasTekno, “Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020,” ujar juru bicara Netflix.

Netflix mengatakan bahwa daftar perubahan harga ini juga telah diinformasikan ke semua pelanggan baru maupun lama.

“Bagi anggota baru Netflix, mereka sudah dapat melihat harga berlangganan yang baru mulai hari ini. Informasi terkait perubahan biaya ini juga sudah mulai kami sampaikan ke anggota lama kami,” lanjutnya.

Naik Karena Pajak, Ini Biaya Netflix yang Baru

Harga paket berlangganan baru di Indonesia mengalami kenaikan mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 17 ribu setelah dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Adapun  harga langganan baru Netflix per 1 Agustus 2020 sebagai berikut:

1. Paket Mobile Rp 49.000 menjadi Rp 54.000

2. Paket Basic Rp 109.000 menjadi Rp 120.000

3. Paket Standard (HD) Rp 139.000 menjadi Rp 153.000

4. Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 169.000 menjadi Rp 186.000

Kamu juga bisa melihat daftar harganya melalui situs resmi Netflix Indonesia yang sudah diperbaharui disini.

Dengan demikian, lewat penunjukkan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pajak, para pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri atau dalam negeri dapat mulai memungut PPN tersebut.

Peraturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48/PMK.03/2020 yang salinannya bisa diunduh di situs pajak.go.id.

Bayar Pajak Baru Unblock?

Kamu sudah pasti tahu kalau sebelumnya layanan streaming Netflix diblokir oleh Telkom Indonesia. Hal ini membuat pelanggan Indihome dan Telkomsel tidak dapat mengakses layanan tersebut.

Namun, pada pertengahan tahun 2020 ini akhirnya Telkom Indonesia membuka blokir terhadap situs tersebut. Kini seluruh masyarakat Indonesia dapat bebas menikmati konten-konten yang ditawarkan mereka.

Namun, hal ini tidak serta-merta karena dorongan impulsif. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pajak produk impor digital beberapa waktu setelahnya.

Lagipula, layanan streaming HOOQ yang sempat digandeng oleh Telkom juga sudah bangkrut.

Tapi semua sekarang sudah mulai mereda. Hal yang tersisa adalah bagaimana menikmati layanan HD dengan internet yang masih tergolong lambat. Mungkin pengguna plat merah tersebut harus membiasakan diri untuk restart modem setiap harinya.

Tag

Yehezkiel Frederik Ruru

Photography, Technology and Videography Enthusiast