Tiktok Persiapkan Gugatan Hukum Terhadap Trump

Teknologi 24 Agt 2020

Presiden Donald Trump mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Amerika Serikat untuk banning Aplikasi TikTok karena masalah data pengguna. Aplikasi ini memang dicurigai mengirimakan data pengguna ke pemerintah China.

ByteDance selaku perusahaan yang memilki TikTok diberi perintah oleh Presiden Donald Trump untuk menjual TikTok kepada perusahaan Amerika dan menghapus seluruh data pengguna di Amerika Serikat.

ByteDance diberi waktu 90 hari sampai 15 September nanti untuk melepaskan Tiktok. Sebenarnya Tiktok yang akan diakuisisi adalah yang khsusus berbahasa Inggris atau TikTok U.S.

Awal mula perintah eksekutif Trump dan tawaran akuisisi

Microsoft tertarik untuk mengakuisisi TikTok dan sudah menghubungi lebih lanjut pihak ByteDance dan pemerintah Amerika untuk menyusun detail seperti transaksi subjek terhadap soal CFIUS. Oracle juga bersaing memberi penawaran ke TikTok yang akan membegal penawaran Microsoft. Keputusan Oracle untuk mengakuisisi TikTok juga didukung oleh Presiden Donald Trump.

Pendiri Oracle dan yang sekang memegang jabatan Chief Technology Officer di Oracle, Larry Ellison adalah orang Amerika terkaya ke-15 yang merupakan pendukung publik presiden Donald Trump. Kesepakatan akuisisi ini mungkin saja akan membuat hubungan politik yang kuat antara Trump dengan aplikasi TikTok.

Gugatan hukum oleh Tiktok

Laporan terbaru mengatakan kalau TikTok mungkin sedang menyusun gugatan hukum terhadap perintah eksekutif baru-baru ini dari presiden Donald Trump

Dilansir dari Reuters dan Android Central, mengatakan bahwa mulai hari ini, Tiktok menolak terhadap perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Perintah eksekutif itu tentang larangan transaksi dengan aplikasi video pendek populer yang merupakan anak perusahaan ByteDance.

TikTok berencana menghadapi eksekutif pertama dari 2 perintah. Perintah eksekutif pertama tersebut adalah menyuruh ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan Amerika. ByteDance diberi waktu 45 hari untuk memutuskannya, dan diperpanjang jadi 90 hari.

Perintah Eksekutif pertama keluar pada tanggal 6 Agustus kemarin disertai dengan pelarangan transaksi antara Pegusaha Amerika, Individual dan Aplikasi TikTok.

Tiktok berencana menentang perintah eksekutif 6 Agustus yang tergantung di International Emergency Economic Powers Act(IEPPA), lalu mencabutnya selama proses. TikTok juga akan menggugat Gedung Putih yang mengklasifikasi TikTok sebagai ancaman keamanan nasional. tambah dari reuters.com

Laporan mengatakan kalau ini masih belum jelas di pengadilan. TikTok sedang mengajukan penuntutan tetapi perusahaannya sedang menyelidiki opsi hukum. Karyawan TikTok juga dilaporkan sedang mengajukan penuntutannya sendiri

Gugatan hukum yang sama sebelumnya juga pernah diajukan terhadap perintah eksekutif Trump yang menargetkan platform komunikasi WeChat.

Tag

Rizky Aufa Febrianto

Suka fotografi dan gambar anime, gaming tipis-tipis