Per 1 Oktober, 12 Platform Daring Kena Pajak

Teknologi 9 Sep 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan memungut pajak terhadap 12 platform daring dari luar negeri. Sejumlah nama seperti Twitter, Zoom, hingga Shopee akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) per 1 Oktober mendatang. PPN akan dikenakan terhadap pengguna layanan tersebut.

Dari keduabelas perusahaan, ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang marketplace, yakni PT Shopee International Indonesia dan PT Jingdong Indonesia Pertama atau JD.ID. Ditjen Pajak kemudian akan memberi aturan khusus kepada mereka yang bergerak di bidang ini.

Dikutip dari CNN Indonesia, keduabelas perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN karena sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak. Dengan penunjukan ini, maka total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN per hari ini berjumlah 28 badan usaha.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Ia menambahkan, besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Selain itu, pungutan PPN harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut.

Hestu menyebut pihaknya terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Tujuannya, untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka memungut PPN.

"Diharapkan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," tuturnya.

Lalu, apa saja 12 perusahaan yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai? Berikut daftarnya.

1.LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
3. Microsoft Ireland Operations Ltd.
4. Mojang AB
5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
7. Skype Communications SARL
8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
9. Twitter International Company
10. Zoom Video Communications, Inc.
11. PT Jingdong Indonesia Pertama
12.  PT Shopee International Indonesia

Tag

Agung Suhendro

Semper Fidelis, Semper Paratus.