Setelah Masalah Blokir, Telkom Cibir Netflix Tentang Bandwidth
Pada bulan Juli lalu, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) membuka kembali blokir terhadap penyedia layanan streaming Netflix. Namun ternyata hal itu belum selesai.
Tanggungan Biaya
Dilansir dari CNN Indonesia, Netflix masih memiliki banyak tanggungan biaya yang salah satunya untuk peering.
"Belum tercapai kesepakatan komersial dan teknis antara Telkom dengan Netflix," ungkap Direktur Wholesale & International Service Telkom Dian Rachmawan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada hari Senin (21/9).
Dian menyampaikan bahwa Netflix belum sepakat membayar direct-peering untuk penyaluran heavy traffic konten video. Padahal, konten HD video Netflix, menurut Dian, sangat boros mengonsumsi bandwidth.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa Netflix diharuskan membayar pajak penghasilan atas hasil dan manfaat ekonomi di yurisdiksi Indonesia, tidak hanya cukup memungut pajak PPN dari pelanggan Indonesia. Namun sayangnya, hingga hari ini, permintaan Telkom untuk hal ini masih belum menemukan jalan terang.
Kejadian Serupa
Permasalahan ini bukan kali pertama yang dihadapi oleh perusahaan streaming tersebut, pada tahun 2014 di negara Amerika Serikat sendiri yang dikenal sebagai pencipta gagasan Netralitas Jaringan (net-neutrality) sempat terjadi masalah serupa, dan akhirnya Netflix membayar peering kepada seluruh Telco dan ISP besar yaitu Comcast, Time Warner Cable, Verizon, dan AT&T setelah sekitar dua tahun tidak mencapai kesepakatan.
Saran Untuk Penonton
Disarankan bagi pelanggan Indihome untuk meningkatkan bandwidth berlangganannya minimal 50mbps sehingga pelanggan mendapatkan kesempatan kualitas layanan yang lebih stabil.
Umumnya pemirsa Netflix menggunakan akses Internet tetap (fixed) seperti Indihome ketimbang menggunakan akses Internet Selular yang memakan kuota data payload mereka.