RUU Omnibus Law Disahkan, Pasal Penyiaran Digital Termasuk Didalamnya

Media 5 Okt 2020

Kabar terbaru datang dari dunia parlemen, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law yang selama ini menjadi kontroversi, resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10) sore.

Hal tersebut setelah melalui 7 bulan lebih pembahasan RUU antara DPR dengan Pemerintah, lalu akhirnya disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna pada Minggu (4/10) dan disahkan pada Senin (5/10) setelah mendengar pandangan fraksi-fraksi partai.

Menjadi Sorotan Stakeholder Penyiaran

Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) disorot sejumlah pihak termasuk stakeholder penyiaran.

Pasalnya, di dalam rencana UU itu terdapat klausul pasal yang mengatur tentang penyiaran seperti penyelenggaraan izin siaran, pengenaan sanksi, serta percepatan pelaksanaan digitalisasi penyiaran di tanah air.

Analog Switch Off Termasuk dalam Rancangan

Dikutip dari Katadata, kebijakan terkait migrasi televisi (TV) analog ke digital, yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) masuk dalam Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pada draf regulasi ini, lembaga penyiaran wajib migrasi dalam kurun waktu dua tahun.

Berdasarkan dokumen digital yang diterima Katadata.co.id, ASO akan diatur pada Pasal 60A ayat 1 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berbunyi ‘penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi dari teknologi analog ke digital’.

RUU Cipta Kerja mencakup 79 UU terdahulu, yang salah satunya terkait penyiaran. Rencana migrasi televisi analog ke digital ini pun sudah dicanangkan sejak 2009.

Dunia Sepakat Tata Ulang Pita Spektrum Radio

Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radiocommunication Conference. Mereka sepakat untuk menata pita spektrum radio untuk televisi terestrial.

Sejak saat itu, negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau ASO.

Amerika Serikat (AS) menghentikan siaran analog sejak Juni 2009. Lalu Jepang dan Kanada pada 2011, Inggris, Irlandia, Korea Selatan melaksanakan ASO di tahun 2012, serta Australia pada tahun 2013.

Negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura menyelesaikannya pada tahun lalu. Sedangkan Thailand, Vietnam dan Myanmar berencana melakukannya tahun ini.

“Masyarakat di negara-negara itu menikmati televisi dengan teknologi digital kualitas gambar dan suara baik," kata Menteri Kominfo Johnny Plate saat konferensi pers secara virtual, Juli lalu (6/7).

Frekuensi TV Analog dapat Digunakan untuk Internet Cepat

Ia sempat menyampaikan, penyiaran televisi analog menggunakan pita frekuensi 328 Mhz. Sedangkan 700 Mhz dipakai untuk penyiaran digital.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli sempat menjelaskan, ASO membuat frekuensi pada 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Sedangkan untuk penyiaran digital dapat menggunakan 112 Mhz.

Saat ini, baru TVRI yang memakai siaran digital. Kementerian pun melakukan simulcast atau penyiaran TV analog dan digital secara bersamaan agar masyarakat terbiasa.

Di samping itu, kementerian mendorong operator yang mengembangkan jaringan internet generasi kelima (5G) untuk menerapkan skema berbagi frekuensi dan infrastruktur ke depannya. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi ini juga diatur di RUU Omnibus Law.

Benarkah UU Cipta Kerja Memperlemah Kinerja KPI?

Masuknya klaster penyiaran dalam RUU Cipta Kerja banyak memunculkan pertanyaan seperti soal posisi dan kewenangan KPI. Sejumlah pihak mengkhawatirkan pasal-pasal dalam UU tersebut justru mereduksi kewenangan lembaga negara yang dilahirkan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kekhawatiran itu kemudian diklarifikasi Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Prof. Ahmad M. Ramli. Hadir mewakili Kemenkominfo dalam seminar tersebut, Ramli menegaskan, pasal dalam UU Cipta Kerja tidak akan membuat KPI menjadi lemah. Bahkan, posisi KPI akan dikuatkan dengan kewenangan yang lebih luas dan kuat terkait pengawasan siaran.

“Pemerintah tidak akan mereduksi KPI. Pemerintah justru memberi kewenangan penuh untuk KPI melakukan pengawasan konten. Kami tidak punya niat jelek hanya menginginkan industri penyiaran di tanah air sehat dalam berkompetisi,” katanya.

ATVSI Usul Multi MUX

Sementara itu, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendorong DPR dan pemerintah menggunakan konsep multi MUX operator terkait pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital dalam Omnibus Law dan RUU Penyiaran. Multi MUX dinilai paling tepat karena akan melahirkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dibandingkan single mux.

"Kami di industri mengharapkan sistem multi mux yang dipakai," kata Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution di seminar yang sama. Menurut Syafril, banyak nilai lebih multi mux dibandingkan dengan single mux.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek