Hakim Jatuhkan Vonis Percobaan 3 Tahun kepada Mangaka Act Age atas Kasusnya

Pop Kultur 23 Des 2020

Pengadilan Distrik Tokyo memvonis bersalah kepada mangaka Act-Age, Tatsuya Matsuki atas kasus pelecehan seksual kepada siswi sekolah menengah dibawah umur pada hari Rabu (23/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun hukumannya tersebut ditangguhkan selama 3 tahun dengan syarat Matsuki tetap berperilaku baik selama masa percobaan.

Dilansir dari Crunchyroll dan Anime News Network, Matsuki didakwa atas kasus pelecehan seksual kepada dua orang gadis dibawah umur pada 18 Juni lalu. Kantor kejaksaan tidak mendakwa Matsuki atas peristiwa pertama yang dilaporkan terjadi pada 18 Juni sekitar pukul 08.00 malam, satu jam sebelum peristiwa kedua.

Matsuki mengakuinya dalam persidangan pada November lalu. Jaksa menuntut Matsuki dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan tanpa penangguhan. Namun pembela mengajukan hukuman percobaan dengan alasan terdakwa telah mendapatkan hukuman sosial seperti pembatalan serial manganya.

NKH melaporkan pada 8 Agustus lalu bahwa Matsuki ditangkap karena dicurigai melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada seorang siswi sekolah menengah. Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Nakano, Tokyo pada 18 Juni sekitar pukul 08.00 malam. Sang gadis yang mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu langsung melarikan diri dengan sepedanya dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi juga mendapati peristiwa serupa sekitar 1 jam sebelumnya dengan melibatkan tersangka yang mirip Matsuki.

Akibat peristiwa tercela ini, majalah Shueisha Weekly Shonen Jump dan layanan Manga Plus membatalkan kelanjutan serial manga ini. Viz Media juga menyatakan hal serupa setelahnya. Sementara itu, Hori Pro membatalkan adaptasi Live Stage dari serial manga tersebut. Penerbit m&c! juga menghentikan peredaran manga Act-Age di Indonesia.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings