Durasi Konten Asing Melebihi Batas, ANTV Kembali Ditegur KPI

Media 30 Jan 2021

Kabar terbaru kembali datang dari dunia penyiaran Indonesia. Setelah sempat ditegur karena durasi konten acara asing yang melebihi batas ketentuan, ANTV kini kembali dilayangkan teguran tertulis KPI. Sayangnya, alasan tegurannya pun masih sama.

Durasi Siaran Asing Melebihi Batas

Teguran ini kembali diberikan lantaran durasi waktu siar program siaran asing ANTV telah melebihi batasan durasi waktu yang ditentukan. Dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, durasi siaran untuk mata acara asing secara keseluruhan maksimum hanya 40% dari waktu siaran dalam sehari.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pihaknya telah menghitung secara rinci seluruh siaran program asing di ANTV dalam satu hari. Hasilnya, ANTV telah melewati batasan maksimal yang telah diatur dalam pedoman penyiaran dan UU Penyiaran.

“Tim analisis kami memantau seluruh aktivitas siaran di lembaga penyiaran 24 jam penuh termasuk durasi program siaran asing. Dari catatan mereka, siaran asing ANTV telah melewati batas maksimum dan melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 ayat (2) bahwa Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri,” jelasnya yang melalui siaran pers KPI, Jumat (29/01/2021).

Wajib Mengedepankan Konten Lokal dan Memerhatikan Pedoman Penyiaran

Menurutnya, seluruh lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta wajib mengedepankan konten siaran lokal, dan konten nasional maupun lokal tersebut harus mendominasi isi siaran layar kaca TV nasional.

Selain itu, kata Mulyo, seluruh program mata acara asing harus memperhatikan ketentuan Pasal 45 Ayat (1), dalam Pedoman Perilaku Penyiaran.

“Jika merujuk pasal ini, jelas bahwa seluruh lembaga penyiaran khususnya TV wajib mengedepankan siaran dari dalam negeri. Artinya, siaran lokal maupun nasional mestinya lebih mendominasi isi siaran di setiap layar kaca stasiun TV,” ujar Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.

“Lembaga penyiaran yang ingin menyiarkan acara mancanegaranya harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di antaranya UU Penyiaran dan P3SPS KPI. Aturan itu telah menetapkan porsi setiap program acara, baik asing maupun lokal. Hal ini mestinya menjadi acuan yang harus dipatuhi ANTV juga seluruh Lembaga penyiaran,” lanjutnya.

Sempat Meminta Klarifikasi Pihak ANTV

Sebelumnya, pada 25 Januari 2021, satu hari sebelum sidang penjatuhan sanksi, KPI telah meminta klarifikasi dari ANTV terkait temuan pelanggaran kelebihan durasi waktu program siaran asingnya.

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan kelebihan ini dikarenakan produksi program acara lokal terhambat karena faktor nonteknis di antaranya pandemi COVID-19, mulai dari masalah perizinan hingga ketakutan para talent dan crewnya.

Namun menurut Mulyo, aturan tetaplah sebuah aturan. Ia mencontohkan lembaga penyiadan lain yang tetap dapat melaksanakan aturan tersebut meskipun mengalami kesulitan yang sama, yakni karena pandemi COVID-19.

“Kami memahami alasan yang disampaikan ANTV, tapi aturan harus kami tegakkan. Pasti banyak cara agar siaran asing tidak mendominasi layar kaca mereka dan hal ini bisa dilakukan Lembaga penyiaran lainnya meskipun mereka mengalami kesulitan yang sama karena pandemi Covid-19. Kami harap ANTV segera melakukan pembenahan secepatnya dan patuh pada aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Mulyo Hadi.

Tag

Andhika Rizky Reihansyah

Broadcasting, Tech and Design Geek