Marak Kasus Pembajakan Film, Kominfo Ancam Blokir Telegram

Teknologi 19 Feb 2021

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah berupaya untuk mengatasi permasalahan kasus pembajakan, khususnya pembajakan film di Indonesia. Sebelumnya, pada awal Januari tahun lalu, situs download film ilegal Indo XXI telah di-take down dari internet beserta dengan situs-situs bajakan lainnya.

Namun hal ini ternyata membuat kasus-kasus pembajakan film dan serial menjadi marak di Telegram. Hal ini pun ditanggapi oleh Kominfo yang menegaskan bahwa mereka tak segan akan memblokir aplikasi tersebut jika tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Dilansir dari detikINET, pernyataan tersebut langsung diungkapkan Direktur Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan melalui detikINET pada hari Kamis (18/2). Meskipun begitu, Semuel mengungkapkan bahwa pemblokiran tersebut akan dilakukan hanya bila kasus pembajakan film dan serial tersebut semakin marak di Telegram.

“Seperti di WhatsApp, kalau percakapan pribadi kami tidak bisa masuk. Kalau dalam channel kami bisa (masuk) dan linknya bisa langsung diblokir.” Ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengungkapkan bahwa mereka masih bisa memblokir link file ataupun situs film bajakan tersebut, asalkan link itu segera dilaporkan ke Kominfo.

Upaya Kominfo dalam Memerangi Pembajakan

Semuel menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin dengan maraknya kasus pembajakan film dan serial di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa setiap harinya Kominfo rutin memblokir link yang memuat konten bajakan.

Adapun upaya pemblokiran tersebut didasari oleh penegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, dan juga sebagai upaya dukungan terhadap perkembangan industri kreatif.

“Kita kan lagi membangun industri kreatif, masa kita sendiri tidak mem-protect? Sudahlah jangan nonton bajakan, nanti pelaku industri kreatif tidak bisa berkreasi.” Pungkasnya.

Tag

Wahyu Soetisna

Just a person who loves to write somethings